Mengambil tempat di Aula Mudjono, Lantai 4, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ( 24/03/2015 ), bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramat Jati, BPHN laksanakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPH 21 tahun 2014 secara E-Filling. Sosialisasi ini menyasar wajib pajak orang pribadi, di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional ditujukan untuk memberikan panduan teknis terkait pengisian SPT Tahunan PPH 21 .
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramat Jati, Erry S Dipawinangun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap Warga negara yang berhak, wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya. Pengisian SPT Tahunan secara E-Filling dapat diakses melalui laman https://efilling.pajak.go.id. Di kesempatan yang sama Seketaris BPHN, Sadikin S., S.H., M.H., menyampaikan pengisian SPT Tahunan melalui E-Filling ini haruslah dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi wajib pajak orang pribadi.
Narasumber Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramat Jati, Baringin Gultom memberikan detail teknis dan simulasi pengisian SPT Tahunan PPH 21 tahun 2014 secara E-Filling. Sosialisasi ini di akhiri dengan tanya jawab. fra