SOSIALISASI SPT TAHUN PPH 21 TAHUN 2015 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SECARA E-FILLING DI KANTOR BPHN

Jakarta, HUMAS BPHN

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Danan Poernomo, SH., MSi  mengapresiasi Kepala Kantor Pajak Kramat Jati Jakarta Timur, dalam sosialisasi SPT Tahun PPH 21 Tahun 2015 Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-filling di kantor BPHN. Selasa (22/3).

Upaya ini menjadi sangat penting sekaligus mengingatkan bagi para pegawai di lingkungan BPHN, terkadang karena kesibukan ataupun padatnya pekerjaan yang dihadapi, kita lupa tentang pelaporan wajib pajak pribadi, bahkan tidak menutup kemungkinan ada juga yang masih bingung dalam pengisian SPT Tahun PPH 21 Tahun 2015 Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-filling. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan saat ini akan memberikan pemahaman yang mendalam perihal bagaimana pengisian wajib pajak orang pribadi, bagaimana pengisian SPT bagi suami istri yang bekerja dan lain sebagainya. Diharapkan seluruh pegawai dilingkungan BPHN dapat mengikuti sampai akhir kegiatan sehingga paham apa yang harus diisi dalam SPT tersebut yang sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 8 Tahun 2015, pungkas Danan.*tatungoneal