Sosialisasi Sistem Monitoring RUU/RPP/RPerpres

Jakarta, WARTA-BPHN

Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (Pusrenbangkumnas) – BPHN kembali mengundang K/L terkait dan instansi pemrakarsa RUU/RPP/Rperpres sekaligus mensosialisasikan sistem monitoring F8K kepada Kementerian/Lembaga.

Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (18/5) di Aula Mudjono Lt.4 Gedung BPHN tersebut, diawali oleh Kepala Pusrenbangkumnas, Agus Subandriyo yang didampingi oleh Kepala Bidang Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Tongam Silaban. Dalam kata pembukanya beliau menyampaikan  bahwa setelah disahkannya Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, dipandang perlu untuk disosialisasikan kepada K/L untuk menyamakan pemikiran sekaligus untuk membahas hal-hal lain yang terkait dengan Keppres tersebut.

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengamanatkan bahwa Proses Monitoring RUU/RPP/RPerpres ini harus dilakukan intensif karena akan diteruskan kepada Menteri dan dilaporkan ke Presiden. RUU Prolegnas 2015-2019 tidak banyak hanya 160 dengan RUU prioritas sebanyak 37 diluar daftar kumulatif terbuka dan dari pemerintah ada 10 RUU, namun dari 10 tersebut belum ada yang meluncur ke DPR. Khusus 3 RUU dari Kemenkumham tentang KUHP, Paten, dan Merek akan diusahakan sampai ke DPR dalam masa sidang keempat. Diharapkan tahun 2016 tidak lagi mengulangi pemgalaman 2015 dimana masih ada RUU yang tidak selesai dan kurang komprehensif dalam urgensinya.

Selanjutnya, RPP/RPerpres yang sudah sampai meja Presiden dan ada yang dalam tahap PAK. Monitoring RPP/RPerpres bukan merupakan hal yang baru, dulu beban Kementerian/Lembaga dalam monitoring belum terasa namun sekarang monitoring sudah dianggap penting dan akan diadakan koordinasi antara staf Kepresidenan, BPHN Kemenkumham dan Bappenas dalam melaksanakan sistem monitoring. Kebutuhan menjadi solusi bukan keinginan sehingga tidak ada lagi rancangan peraturan yang tidak didukung alasan yang tepat dalam pembentukannya. Sebentar lagi sudah bulan ke 6 (B.06) maka harus ada surat Keputusan Panitia Antar Kementerian dan/atau antarnonkementerian (SK-PAK); tersedianya draft awal rancangan peraturan; dan terselesaikannya hasil perumusan akhir rancangan peraturan. Hal tersebut di atas dengan melihat bukti sebagai berikut: scan SK-PAK ; scan draft awal rancangan peraturan; scan draft akhir rancangan peraturan; dan scan surat permohonan harmonisasi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Jadi instansi terkait mohon dilibatkan agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pemarafan nantinya.

Dan BPHN mempunyai tugas verifikator terkait monitoring RUU/RPP/Rperpres, melalui Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang membidangi Prolegnas. Agar dalam pelaksanaannya tidak terhindar dari kesulitan maka akan ditunjuk petugas verifikator yang menginput data perkembangan RUU/RPP/RPerpres dengan mempunyai id dan password sendiri, yang berhubungan langsung dengan Kepala BPHN  dan kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional sebagai penasehat verifikator, jelas Enny.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Legislasi Nasional (Prolegnas), Tongam Silaban, menambahkan  bahwa jika dalam laporan B.06 ada permasalahan yang urgen maka akan ada peringatan kepada Kementerian/Lembaga kemudian Kepala BPHN akan membahas mengatasi masalah tersebut dalam rapat antar Kementerian.

Selain itu, pada B.09 ditekankan sudah harus tersedia draft akhir rancangan peraturan, dan laporan perkembangan proses harmonisasi Rancangan PP. Dengan melihat bukti scan draft akhir rancangan peraturan;  scan surat permohonan harmonisasi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM; scan laporan perkembangan proses harmonisasi rancangan peraturan di Kemenkumham.  Dan pada B.12 harus tercapai draft rancangan peraturan kepada Presiden, dengan melihat bukti scan surat penyampaian rancangan peraturan kepada Presiden dan scan rancangan peraturan yang telah di diharmonisasi kepada Presiden, kata Tongam.

Kegiatan ini tutup dengan sesi  diskusi yang dipimpin oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.*tatungoneal.