Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Kearsipan Dinamis (SIKD),  Rabu (22/5), bertempat di Aula Lantai IV, BPHN dihadiri sejumlah pejabat struktural/fungsional kurang lebih 60 orang.

Sosialisasi di buka oleh Kepala Bagian Humas, Kerja Sama Dan Tata Usaha, Erna Priliasari, SH., M.H  mewakili Bapak Sekretaris BPHN, Bapak Danan Purnomo, S.H., Msi. Dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Kabag Humas, Kerja Sama dan TU, Bapak Sekretaris menyampaikan bahwa pada era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan hal yang sangat penting dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Berbagai macam dokumen dan media telah tercipta untuk kemudahan dalam menyimpan, mencari dan menyebarkan informasi. Arsip mempunyai nilai yang sangat penting dalam berbagai hal, selain sebagai informasi, arsip juga merupakan bahan bukti yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya. Kemajuan teknologi berdampak besar terhadap aspek kehidupan manusia termasuk di dalam bidang administrasi yang menuntut adanya profesionalisme dalam melaksanakan setiap aktifitas organisasi, dan tentu saja manajemen kearsipan akan mengikuti kemajuan tersebut serta di sisi lain, menjadi suatu tantangan bagi para pengelolaan arsip itu sendiri.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat untuk selalu melek dengan IT, maka Arsip Nasional telah mengembangkan sebuah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. SIKD merupakan software sistem pengelolaan manajemen kearsipan secara elektronik. SIKD ini merupakan langkah ANRI sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menciptakan tertib arsip di lingkungan pemerintahan Republik Indonesia. Aplikasi SIKD ini dibuat berdasarkan peraturan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 15 Tahun 2015 tentang aplikasi SIKD dan SIKS yang sejalan dengan program pemerintah yang menghendaki proses surat menyurat di lingkungan kementrian / lembaga dalam dilaksanakan secara elektronik sehingga lebih cepat, aman dan sesuai dengan prosedur.

 Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi SIKD adalah Ibu Youngest Non Itah, S.S., M.Si, Kabag TU Kementerian Hukum dan HAM, beserta 2 arsiparis. Dalam paparannya Ibu Noni menyampaikan maksud dan tujuan SIKD yaitu untuk mempermudah pengguna/operator dalam mengelola data/arsip yang sangat beragam dan dalam jumlah yang tidak sedikit. Selain itu juga akan memangkas waktu yang diperlukan untuk menyampaikan, menyimpan dan menyampaikan serta mencari data/arsip untuk digunakan kembali sebagai bahan informasi pengambilan keputusan. Lebih lanjut Ibu Noni menyampaikan manfaat pengelolaan arsip berbasis TIK yaitu untuk penanganan arsip dinamis dapat dikelola dari awal perencanaan/pembuatan naskah dokumen, memenuhi tuntutan top management akan kecepatan dan ketepatan, memudahkan aksesbilitas dan menjamin akuntabilitas, menuju paperless society dan menghemat ruangan/sarana prasarana  serta dapat meningkatkan pelayanan umum.

 Sementara itu  Purnomo Romi, arsiparis menyampaikan praktek aplikasi SKID. Acara ditutup oleh Kabag Humas, Kerja Sama dan TU dengan harapan bahwa semua peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut segera dapat menerapkan SIKD ini. (Humas)