Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Riau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dari tanggal 21 s.d. 22 Oktober 2014. Bertempat di Kota Bagansiapiapi, sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang yang berasal dari perwakilan seluruh SKPD dan Kecamatan di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir. Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Sdr. Subianta Mandala, SH. LLM, Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selain dari BPHN, beberapa narasumber lain juga hadir, yaitu pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau, dan Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dengan menitik beratkan pada pengembangan dokumentasi hukum dan peraturan perundang-undangan berbasis website. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melalui Bagian Hukum dan HAM, baru saja mengembangkan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan alamat http://jdih.rohilkab.go.id/. Pada sosialisasi tersebut dibahas diantaranya adalah mengenai peningkatan performance dari website JDIH tersebut dan bagaimana menyesuaikannya dengan pola standar pembuatan website JDIHN yang dikeluarkan oleh JDIHN Pusat (BPHN), serta menerapkan standardisasi website JDIHN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.