SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017

Jakarta, BPHN – Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, tentang manajemen pegawai negri sipil di Aula BPHN Lt. IV yang dihadiri oleh pejabat, karyawan dan staf BPHN. Selasa (14/11)

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Audy Murfi M.Z S.H M.H selaku sekertaris BPHN, lalu dilanjutkan oleh Haryomo Dwi Putranto M.Hum  selaku narasumber yang membahas tentang cuti PNS dan pemberhentian PNS. Dalam pemaparannya disebutkan juga cuti apa saja yang bisa diambil, yaitu ada cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara dan pemberhentian PNS.

Para pegawai BPHN sangat antusias dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, tentang manajemen pegawai negri sipil. Pada saat dibukanya sesi diskusi beberapa pegawai BPHN juga berpartisipasi untuk bertanya seputar cuti dan pemberhentian PNS. Pertanyaan-pertanyaan ini pun disambut baik oleh Haryomo selaku narasumber. (AC)