SOSIALISASI PENGISIAN APLIKASI LHKASN

BPHN – Jakarta. Sekretariat BPHN dalam hal ini Bagian Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada Kamis (08/09) di Ruang Rapat Mochtar Lantai 4. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan tiap bagian / bidang dari seluruh Pusat dan Sekretariat di lingkungan BPHN. Sosialisasi ini dipaparkan langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian BPHN, Arief Rudianto S.Ag, M.Si.

Dalam paparannya, Arief Rudianto menyampaikan bahwa dalam LHKASN, pegawai wajib menyampaikan hitungan mengenai penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun. Berbeda dengan LHKPN, LHKASN tidak mewajibkan untuk dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung. Namun, perhitungan yang cermat tetap diperlukan. Penyampaian LHKASN ini juga memberikan nilai positif bagi pegawai.

 LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kewajiban pengisian LHAKSN ini juga tertuang di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang Pejabat/Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Bagi para pejabat / pegawai yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional. (Humas)