SOSIALISASI PEMBINAAN DAN PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI SUMATERA BARAT

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sumatera Barat, Kamis (19/4) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetyo Santoso, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan para pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu untuk untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan ketentuan yang baru.

Sumarno, S.H.,M.H., selaku narasumber, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, penetapan sebuah desa binaan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi 4 (empat) dimensi yaitu :

-       dimensi akses informasi hukum;

-       dimensi implementasi hukum;

-       dimensi akses keadilan; dan

-       dimensi demokrasi dan regulasi.

Perubahan kriteria tersebut dilakukan mengingat kriteria penilaian pembentukan desa/kelurahan sadar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,  sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. 


Narasumber kedua, Das Enlailatul Husna, S.H., menyampaikan tentang peranan Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum. Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Jumlah Tenaga Penyuluh yang ada sekarang masih terbatas. Dengan dibukanya inpassing, diharapkan dapat menambah jumlah penyuluh yang ada.

Dengan adanya sosialisasi terkait hal-hal tersebut di atas, upaya pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik, karena tanpa adanya sinergisitas seluruh stakeholder yang terkait, terbentuknya sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas tidak mungkin dapat tercapai. Hal ini, juga harus ditunjang oleh para Pejabat Penyuluh Hukum baik yang ada di lingkungan Kantor Wilayah maupun Pemerintah Daerah.(TA)