Sosialisasi Pelaksanaan JDIH di Jawa Tengah

Dalam rangka  memberikan pemahaman kepada setiap anggota jaringan tentang kebijakan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan jaringan informasi hukum. BPHN sebagai Pusat JDIHN bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggerakan Sosialisasi Pelaksanaan JDIHN di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 11 Maret 2014.

Sosialisasi pelaksanaan JDIHN diikuti oleh 54 peserta yang berasal dari Pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Penjabat Instansi pusat dan daerah yang terkait dengan keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan kesamaan pola pikir dan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan JDIH serta hubungan koordinasi yang harmonis antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan; mengetahui perkembangan dan peningkatan JDIHN  yang dikelola oleh Pusat dan Anggota Jaringan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; menyerap pemikiran-pemikiran dari para pakar yang berkaitan dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta perkembangan mutakhir pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Materi yang diberikan meliputi :
1. Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan

    Integrasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

    Oleh : Drs. Buddy Wihardja, M.Si.

              (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional - BPHN)

           2. Peningkatan Akses Informasi Hukum Melalui Website JDIHN

               Oleh : R.M. Aminulloh, S.Kom., M.Si

               (Kepala Sub Bidang Sistem dan Jaringan-BPHN)