Banda Aceh, 23 Maret 2011
Setiap tahun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pelaksanaan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemertintah Daerah setempat sebagai salah satu upaya pembinaan dan pengembangan JDIH Nasional ke seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pada tahun 2011 ini Anggota JDIH di Provinsi Aceh, wilayah Indonesia paling Barat mendapat giliran pertama diselenggarakannya Sosialisasi JDIH. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk lebih menggiatkan pelaksanaan JDIH serta memberikan pemahaman dan memberdayakan pejabat dan petugas pengelolaan JDIH di Provinsi Aceh terutama dalam pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Diharapkan dengan penggunaan TIK berupa jaringan internet berbasis website peraturan perundang-undangan Pusat dan Daerah serta bahan-bahan hukum lainnya dapat didayagunakan bersama untuk mewujudkan suatu layanan informasi hukum yang lengkap, cepat, mudah dan akurat dalam koridor Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Materi yang disampaikan dalam Sosialisasi adalah bagaimana pelaksanaan JDIH di Pemerintah Aceh, dukungan JDI Hukum terhadap Pembangunan Hukum dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengintegrasikan Anggota JDIH secara terpadu (online). Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH, MHum mengibaratkan JDIH sebagai jaring dimana satu lubang atau tuas dengan lubang/tuas yang lainnya saling mengkait antar Pusat- Anggota dan sesama Anggota JDIH saling membantu dalam penyedian informasi hukum antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam penyediaan peraturan perundang-undangan.
Selajutnya Makmur Ibrahim memaparkan website: www. jdih.acehprov.go.id yang kontenya meliputi berita-berita yang berhubungan dengan pemerintah Aceh seperti artikel-artikel dari media massa dan publikasi mengenai qanun-qanun terbaru, agenda-agenda Pemerintah Aceh., Naskah Akademik berupa kajian akademik rancangan Qanun dari sisi pandangan islamis, filosofis, yuridis dan sosiologis yang secara konsepsi ilmiah dapat dipertanggung jawabkan ;Rancangan Qanun yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh dan PROLEGA Program Legislasi Aceh yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Qanun yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara Pemerintah Aceh dan dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Konten website: www. jdih.acehprov.go.id ini sangat komprehensif memuat seluruh produk hukum yaitu UU,PP/PERPRES/KEPPRES yang berkaitan dengan Aceh, Pergub berisi kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan apa yang di perintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi dan membuat kebijakan daerah karena apa yang melekat pada diri sebagai pembuat kebijakan dan Qanun sebanyak 1014 termasuk 248 Qanun dari Provinsi dan seluruh Kabupaten dan Kota di Aceh. Disamping itu dimuat pula Sejarah terbentuknya Pemerintah Aceh (UU No. 11 tahun 2006) isi MOU Helsenki dll.
Namun patut disayangkan website: www. jdih.acehprov.go.id yang di launching bulan Oktober 2010 dengan mengundang banyak wartawan dan di publikasikan di Koran Serambi Mekah ternyata belum banyak diketahui bahkan oleh kalangan masyarakat Aceh sendiri termasuk peserta Sosialisasi yang terdiri dari Satuan Perangkat Aceh, Dinas-dinas Kantor UPT di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Kalangan Perguruan Tinggi. (NH)