SOSIALISASI JDIHN, MAMUJU, SULAWESI BARAT

Kegiatan Sosialisasi JDIHN yang dilaksanakan oleh Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia Sulawesi Barat pada tanggal 13 s.d 15 Maret di Mamuju, Sulawesi Barat, yang diikuti oleh 45 peserta terdiri dari seluruh SKPD Provinsi Sulawesi Barat, seluruh UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dan Instansi terkait di bidang Hukum.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Dokumentasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan sambutannya bahwa pertemuan ini sangat strategis dalam rangka pengembangan dan pembinaan JDIH di Pusat maupun di Daerah untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Informasi hukum merupakan salah satu sub sistem dari sistem hukum nasional, oleh karena itu penyebaran informasi hukum kepada masyarakat luas pada prinsipnya merupakan kewajiban para penyelenggara negara. Kemajuan teknologi dibidang teknologi dan informasi menuntut kita untuk menciptakan informasi hukum melalui teknologi informasi sehingga dapat diperoleh manfaatnya yaitu : 

  1. Lebih mudah dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data
  2. pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien
  3. pengambilan keputusan oleh pimpinan menjadi lebih baik, relevan, akurat dan tepat waktu karena informasi cepat diperoleh
  4. dengan informasi yang makin baik akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih bagus
  5. dengan makin mudahnya mengakses peraturan perundangan-undangan, dapat mengundang para investor untuk menanamkan modalnya sesuai dengan potensi daerah.
Kemudian pada sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat antara lain mengatakan bahwa maksud dari penyelenggaraan sosialisi ini adalah untuk memberikan pemahaman arti pentinganya peranan JDIH di masing-masing anggota serta bagaimana JDIH di kelola dengan baik sesuai dengan teknis-teknis pendokumentasian hukum. Kami sangat mengapresiasi kehadiran saudara-saudara sekalian pada pertemuan ini, hal ini menunjukkan perhatian dan kepedulian serta tanggungjawab saudara dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan JDIH di wilayah saudara. Melalui forum sosialisasi ini kami juga mengharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta meningkatkan perannya sebagai Pusat Layanan Hukum termasuk Informasi Hukum yang terpadu (Law Center) di wilayahnya. Baru-baru ini pula kami telah me"lounching" database Kompilasi Hukum Acara Pidana Indonesia yang tersebar di berbagai pertauran yang dapat diakses melalui website kami di www.bphn.go.id. Selanjutnya dalam rangka koordinasi peningkatan otomasi pengelolaan JDIH kiranya perlu diambil langkah-langkah strategis yaitu setiap anggota JDIH merencanakan dan menyiapkan pengembangan JDIH berbasis web dan jaringan internet di lingkungan masing-masing serta berkolaborasi dengan Pusat JDIHN.

Adapun Materi Sosialisasi Pengelolaan JDIH meliputi :

  1. Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Suradji, SH.,M. Hum (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasioanal, BPHN).
  2. Tenis Pengelolaan jaringan dokumentasi hukum melalui sistem manual dan otomasi Pularjono, S.Sos., M.Si (Kepala Subbidang Database dan Dokumentasi Hukum, BPHN).