SOSIALISASI JDIH, YOGYAKARTA
        Dalam upaya pelaksanaan kegiatan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada Tahun Anggaran 2013 Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta  dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  melakukan kegiatan Sosialisasi kepada pengelola JDIH di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  pada hari Rabu tanggal 14 Maret  2013 bertempat di The Grand Palace Hotel Yogyakarta Jl. Mamgkuyudan No. 32 Yogyakarta diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari SKPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Perguruan Tinggi dan Instansi terkait di bidang Hukum.
        Kegiatan sosialisasi JDIH dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligua membacakan sambutan Kepala yang mengharapkan kepada semua peserta dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama BPHN untuk me Revitalisasi aspek-aspek pengelolaan JDIHN yang menyangkut  peningkatan kemampuan organisasi; peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia agar terampil dalam mengelola JDIH;  pemupukan koleksi melalui pengumpulan dan pengadaan dokumen hukum secara sistematis terutama produk dari instansi masing-masing dengan selengkap-lengkapnya; meningkatkan teknis pengelolaan sesuai dengan pedoman/standar yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan; dan meningkatkan pemanfaatan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
       Adapun Materi Sosialisasi JDIHN meliputi :
1.    Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Suradji, SH., M.Hum (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, BPHN).
2.    Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Pularjono, S.Sos., M.Si (Kepala Subbidang Pengembangan Database Hukum , BPHN).#SEP#\"\"