Sosialiasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dilaksanakan di Ternate Maluku Utara pada tanggal 18 Juni 2013 bertempat di Platinum Resto Ternate Jl. Tapak Raya II Ruko Jatiland Ternate. Kegiatan yang diikuti oleh 45 orang peserta pengelola JDIH SKPD Provinsi Maluku Utara, UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara, Perguruan Tinggi dan Instansi terkait di bidang Hukum di wilayah Maluku Utara. Kegiatan sosialisasi JDIH dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara sekaligus membacakan sambutan Kepala yang mengharapkan kepada semua peserta dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Maluku Utara dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta meningkatkan perannya sebagai pusat layanan hukum terpadu (law center) di wilayahnya. Adapun Materi Sosialisasi JDIHN meliputi :1. Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Theodrik Simorangkir, SH., MH( Pustakawan BPHN)2. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Omon, SH., MH (Kepala Bidang Pepustakaan Hukum-BPHN).