SOSIALISASI JDIH, BENGKULU

      Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  dan Pemerintah Provinsi Bengkulu  melakukan kegiatan Sosialisasi kepada pengelola JDIH di Provinsi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 bertempat di Kemuning Mercusuar Resto Jl. Pariwisata Pantai Panjang Bengkulu diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari SKPD Provinsi Bengkulu, UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Perguruan Tinggi dan Instansi terkait di bidang Hukum.
      Kegiatan sosialisasi JDIH dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu sekaligus membacakan sambutan Kepala BPHN yang menyampaikan maksud dari penyelenggaraan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pencerahan dalam memahami arti pentingnya peranan JDIHN yang telah lama dibina keberadaannya dan senantiasa selalu diupayakan peningkatannya di masing-masing Anggota JDIHN dan melalui forum sosialisasi ini kami juga mengharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Bengkulu dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta meningkatkan perannya sebagai pusat layanan hukum terpadu (Law Center) diwilayahnya. Untuk itu perlu dijalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah  Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD serta Perguruan Tinggi untuk bersama BPHN mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara Nasional yang terpadu dan terintegrasi.
      Adapun Materi Sosialisasi JDIHN meliputi :
1.   Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Suradji, SH., M.Hum (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, BPHN).
2.   Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Subianta Mandala, SH., LL.M (Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, BPHN).