SOSIALISASI JDIH, BANDUNG JAWA BARAT

    Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi JDIHN pada tanggal 27 s.d 29 Maret 2012 di Hotel Grand Serela Bandung, Jawa Barat, diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari seluruh SKPD Provinsi Jawa Barat, seluruh UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dan Instansi terkait di bidang Hukum.


    Sambutan Gubernur disampaikan oleh Dr. H. Henri Hudaya, Asisten Pemerintahan bidang Hukum dan Ham yang sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi penyelengaraan JDIHN di Bandung Jawa Barat.Dalam sambutannya dikatakan bahwa sosialisasi diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang diamanatkan dalam Keppres No. 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi JDIHN Biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan penyimpanan dan pengolahan dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya. Di samping itu juga telah melakukan penyebarluasan produk hukum provinsi Jawa Barat kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan masyarakat yang membutuhkan. Biro Hukum dan HAM sudah menyediakan Website yang berisi Peraturan Daerah Tahun 2000 s.d. 2011 dan Peraturan Gubernur Tahun 2005 s.d. 2012 yang bisa diakses dan diunduh melalui internet.


    Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam sambutannya yang dibacakan oleh M. Nasir Almi, SH.,MM (Ka.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat) menyampaikan bahwa maksud dari penyelenggaraan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya peranan JDIHN dalam pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum secara nasional. Agar semua dokumen hukum yang tersebar di instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat didayagunakan bersama, sudah barang tentu semua dokumen hukum tersebut harus dikelola terlebih dahulu oleh unit dokumentasi/perpustakaan hukum Anggota JDIHN sesuai dengan teknis-teknis pendokumentasian hukum. Dengan demikian terwujudlah suatu layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana yang kita harapkan.


    Sosialisasi seperti ini perlu dilakukan secara berkesinambungan di seluruh anggota JDIHN agar tercipta persepsi yang sama dan keseragaman langkah dalam pengelolaan dokumen hukum. Untuk mempercepat akselerasi pengelolaan dokumen hukum, dan memperluas jangkauan penyebaran informasi hukum, teknologi informasi dan komunikasi perlu dimanfaatkan. Teknologi informasi dan komunikasi menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan pengelolaan informasi berbasis data base, baik database dalam server lokal ataupun database dalam server Website yang bisa diakses melalui internet.


    Merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, BPHN telah membangun Website www.bphn.go.id untuk mempercepat pengelolaan dokumen hukum peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya. Beberapa waktu yang lalu juga telah me ”launching” database Kompilasi Hukum Acara Pidana yang bisa diakses melalui Website www.bphn.go.id . Untuk meningkatkan pengelolaan informasi secara otomasi Anggota JDIHN perlu merencanakan pemanfaatan website, membangun database semua informasi secara terintegrasi. Untuk itu diharapkan lima aspek JDI-Hukum direvitalisasi untuk meningkatkan kemampuan organisasi, meningkatkan kemampuan koleksi melalui pengadaan dan pengumpulan dokumen khususnya produk dari instansi induk, meningkatkan kemampuan personalia, dan meningkatkan kemampuan sarana dan prasarana.


Adapun Materi Sosialisasi Pengelolaan JDIH meliputi :

1.    Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Theodrik Simorangkir, SH.,MH (Pustakawan Madya, BPHN).
2.    Tenis Pengelolaan jaringan dokumentasi hukum melalui sistem manual dan otomasi Omon, SH., MH. (Kepala Bidang Perpustakaan, BPHN).