Sosialisasi Bantuan Hukum di Medan

Sosialisasi Bantuan Hukum di Medan

lsc.bphn.go.id – Medan. Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan pembinaan Hukum Nasional C. Kristomo melakukan Sosialisasi Bantuan Hukum di Medan pada 28 Februari 2017 yang lalu. Sosialisasi tersebut membahas Progress Report Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada tahun 2016.

Dalam paparannya Kristomo mengatakan “Program Bantuan Hukum merupakan Program Prioritas Nasional dan bagian dari Program Revitalisasi Hukum Jilid II, dimana hal itu menjadi pemacu kita Kementerian Hukum dan HAM untuk serius dalam menyelenggarakan Bantuan Hukum”. Seperti yang kita ketahui Kementerian Hukum dan HAM diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk menyelenggarakan bantuan hukum di Indonesia.

Kristomo juga menambahkan “Bahwa penyerapan anggaran bantuan hukum tahun 2016 mencapai 96% dan ini mengalami kenaikan sangat baik jika kita melihat pada tahun 2014 dan 2015, untuk itu prestasi ini harus kita pertahankan di tahun 2017 dan tahun-tahun selanjutnya”.

Jumlah Penerima Bantuan Hukum pada tahun 2016 sebanyak 38.543 Orang yang tersebar diseluruh Indonesia dengan total kasus yang ditangani secara litigasi mencapai 9906 kasus. Bantuan Hukum Litigasi tersebut terdiri kasus perdata sebanyak 2707 kasus, Pidana 7187 kasus, dan PTUN 12 kasus. Bantuan Hukum Litigasi masih didominasi kasus-kasus pidana yang mencapai 73 % dari seluruh bantuan hukum litigasi yang diberikan. “Jika kita melihat Progres Report tahun 2016 maka pada Agenda tahun 2017 yang akan dilaksanakan nantinya harus lebih ditingkatkan lagi setidak dipertahankan” imbuh Kristomo.

Untuk Agenda Tahun 2017 ini ada beberapa agenda terkait dengan kontrak kerja dan Adendum, MOU dengan beberapa Stakeholder, Peningkatan Kulitas Bantuan Hukum, Pembinaan Paralegal, Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui APBD, dan juga pengembangan melalui aplikasi berupa Posbakum Rutan Online.

Monitoring kualitas pemberian bantuan hukum juga akan menjadi tugas rumah bersama antara Penyelenggara, Pemberi, dan Penerima Bantuan Hukum. Tepat sasaran dalam penggunaan anggaran bantuan hukum ini masih menjadi perhatian utama bagi Kementerian Hukum dan HAM. Memberikan bantuan hukum pada penerima bantuan hukum yang berhak merupakan salah satu point penting dalam melaksanakan amanat konstitusi equality before the law***(RSH/RA)