Sosialiasi Inpassing Nasional jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah
Palu-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melakukan sosialisasi Inpassing Nasional Jabatan Fungsional Penyuluh di Sulawesi Tegah, Kamis (19/10). Secara terpisah Rahmat Abdillah, Kepala Subbid Pengembangan Penyuluhan Hukum menyampaiakan bahwa Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT merupakan salah satu dari bentuk implementasi Undang – Undang mengenai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya JFT maka diharapkan kedepannya institusi pemerintah nantinya minim struktur namun kaya akan fungsi. Dari 147 jenis JFT terdapat kategori JFT lainnya , Penyuluh Hukum merupakan salah satu dari rumpun jenis JFT lainnya. Penyuluh Hukum sebagai jabatan fungsional tertentu belum terlalu familiar di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawsi Tengara sebab aturannya pun baru 2 tahun belakangan ini ditetapkan. Oleh karena itu hal tersebut menjadi dasar bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum untuk melakukan sosialisasi mengenai JFT Penyuluh Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah, ujar Rahmat Abdillah, Senin (23/10). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ini menghadirkan narasumber dari Bidang Penyuluh Hukum yang bertanggungjawab mengenai JFT Penyuluh Hukum. Dalam kegiatan tersebut 3 materi disampaikan yaitu Inpassing Nasional JFT Penyuluh Hukum oleh Kepala Bidang Penyuluh Hukum Supriyatno, Uji Kompetensi Penyuluh Hukum oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyuluh Hukum Hasanudin dan Tata Cara Inpassing Melalui Aplikasi oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan Rachmat Abdillah. Melalui kegiatan ini diharapkan informasi dapat menjangkau seluruh pihak yang ingin menjadi penyuluh hukum agar dapat menjadi penyuluh hukum melalui sistem inpassing. Dalam kegiatan tersebut, Supriyatno menyampaikan seseorang PNS untuk melakukan inpassing ke JFT Penyuluh Hukum memiliki kriteria tertentu yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Kriteria tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh para calon penyuluh hukum. Selain syarat administrasi juga nantinya para calon penyuluh hukum harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu untuk menyaring para calon penyuluh hukum yang memiliki kompetensi untuk menjadi JFT Penyuluh Hukum. Supriyatno juga menambahkan, bahwa mekanisme inpassing JFT Penyuluh Hukum yang akan berakhir di Desember 2018 nanti ini tidak banyak berbeda dengan inpassing sebelumnya, namun untuk kali ini wajib menggunakan aplikasi berbasis elektronik yang saat ini sedang dalam tahapan pengembangan. “Aplikasi ini tidak hanya untuk Inpassing saja, tetapi terkait dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti Konsultasi Hukum Online, Agenda Penyuluh Hukum dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit tutup Supriyatno. ***(RA)