SINERGISITAS PENELITI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM

Sinergisitas Peneliti dalam PEMBANGUNAN HUKUM

Jakarta, WARTA-bphn

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham, Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum., mengundang para peneliti yang ada di BPHN dalam rangka untuk berdialog dan bersinergi membangun hukum nasional. Kepala BPHN memandang bahwa Peneliti Hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum, khususnya dalam proses legislasi (16/9/2014).

 

Peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan, dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian yang nantinya menjadi Naskah Akademik. Hasil pengkajian/penelitian tersebut akan menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan pengkajian dan penelitian hukum, bisa dikenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi rakyat secara baik dan benar, dan karenanya kebijakan dan peraturan yang dibuat akan dapat mencerminkan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi rakyat.

 

Meski terdapat beberapa hambatan yang bersifat struktural, kultural, maupun manajemen, Peneliti adalah abdi negara yang harus mampu bertanggung jawab atas dasar tugas dan wewenang yang telah diberikan sesuai bidang kemampuannya. Masyarakat sudah berharap banyak kepada para peneliti  agar mampu menyediakan atau memberikan kontribusi yang dibutuhkan atau diharapkan oleh masyarakat. Dengan demikian berarti para peneliti berkewajiban untuk selalu mengasah dan meningkatkan kemampuan di bidangnya agar dapat bekerja secara profesional dalam memenuhi aspirasi dalam pembangunan hukum.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (Kapuslitbang SHN), Yunan Hilmy, S.H.,M.H., yang  menyampaikan bahwa saat ini terdapat 25 orang Pejabat Peneliti Hukum, 5 orang di antaranya adalah Peneliti Utama, 17 orang Peneliti Madya dan 3 orang Peneliti Pertama.

 

 Usaha untuk mewujudkan Puslitbang SHN BPHN menjadi lembaga penelitian utama di level nasional  memerlukan kerja keras, strategi, dan konsistensi. Pilar utama untuk menuju hal ini adalah para peneliti yang mempunyai kapasitas keilmuan yang baik sehingga mampu menelurkan karya ilmiah yang berkualitas dengan eksplorasi metode-metode penelitian yang mutakhir. Hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan agar mampu mengaktualisasikan kompetensinya bukan sekedar kegiatan penelitian, tetapi mampu untuk menulis hasil penelitian tersebut dalam media publikasi baik yang bertaraf nasional, bahkan regional, maupun internasional.

 

Peranan lembaga kelitbangan hukum sangat ditentukan oleh hasil penelitiannya yang relavan terhadap pengembangan keilmuan hukum dan kebutuhan pembangunan hukum nasional. Hasil-hasil penelitian tersebut perlu disebarluaskan kepada para peneliti lain maupun masyarakat pengguna yang langsung dapat memanfaatkanya. Untuk itu diperlukan media publikasi yang lebih mutakhir untuk mendukung hal ini.

 

Kepala BPHN juga berharap bahwa Peneliti Hukum dapat bersinergi dengan Pusat-Pusat lain di lingkungan BPHN seperti Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum sehingga peran yang dijalankan para Peneliti Hukum tersebut dapat terlaksana lebih optimal.