SINERGI PRO BONO DAN BANTUAN HUKUM DALAM ASIA PRO BONO CONFERENCE, KUALA LUMPUR

Kuala Lumpur-BPHN, Bantuan Hukum dan Pro Bono menjadi salah satu topik yang paling menarik dalam Konferensi Pro Bono Asia di Kuala Lumpur 30 September sampai 2 Oktober 2017. Acara yang dihadiri oleh 400 pengacara, perwakilan LSM baik lokal maupun internasional, akademisi, hingga beberapa lembaga internasional yang mengangkat keberagaman praktik Pro Bono di berbagai negara.

Bantuan Hukum dan Pro Bono memiliki kesamaan yakni pemberian layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Bedanya adalah dalam skema bantuan hukum, Pemberi Bantuan Hukum dibiayai oleh negara, sedangkan dalam Pro Bono, pemberi layanan hukum tersebut sama sekali tidak dibayar oleh negara. Pada beberapa negara, seperti Filipina, adanya program bantuan hukum oleh negara dianggap melemahkan semangat Pro Bono, karena para pengacara mengejar anggaran dari pemerintah. Hal ini juga terjadi di Indonesia, di mana pemahaman Pro Bono di kalangan pengacara masih rancu dengan bantuan hukum. Sebagian pengacara masih menganggap pemberian bantuan hukum dalam skema implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum merupakan kegiatan Pro Bono mereka.

Baik Pro Bono maupun bantuan hukum bisa disinergikan. Dalam konteks Indonesia, Pemerintah mendorong Pro Bono ini untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum yang baru bisa sedikit sekali dibiayai oleh negara. Hal ini disampaikan oleh Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, dalam salah satu sesi diskusi pararel yang mengangkat tema Percepatan Akses Keadilan Dalam Rangka Pemenuhan SDGs. Pemerintah akan meminta komitmen dari masing-masing organisasi Advokat untuk melakukan Pro Bono, termasuk untuk menempatkan advokat magang di kabupaten yang tidak memiliki Organisasi Bantuan Hukum.

Selain itu, Pro Bono diharapkan juga memenuhi kebutuhan hukum “sandwich people”, yakni mereka yang tidak termasuk kriteria masyarakat miskin namun tidak mampu juga untuk membayar pengacara. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah integrasi database pengacara yang melakukan pro bono dengan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) yang dapat diakses melalui aplikasi Android/IOS “Legal Smart Channel”. Dengan demikian, akses keadilan diharapkan dapat diperoleh oleh semua masyarakat.***(CK/RA)