Sinergi BPHN dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, Wujudkan Program Pembinaan Hukum yang Berkualitas dan Berintegritas

Sinergi BPHN dengan Kantor Wilayah Kemenkumham, Wujudkan Program Pembinaan Hukum yang Berkualitas dan Berintegritas

BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka menyamakan pemahaman terkait program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2024, BPHN menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2024, Kamis (29/02/2024). Kegiatan ini juga merupakan salah satu wadah untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kegiatan Rakor ini mengambil tema “Pembinaan Hukum Nasional untuk Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Menuju Kementerian Hukum dan HAM Lebih Berkualitas dan Berintegritas”. Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BPHN melalui kegiatan ini memaparkan rencana strategis, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, serta rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.

Sekretaris BPHN sekaligus Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kita harus mencoba untuk berinovasi terhadap rencana strategis yang menjadi fokus kinerja kita kedepan. “Kami selalu menunggu masukkan dan saran dari rekan-rekan terhadap rencana strategis ini, sehingga rencana strategis ini dapat kita jalankan dan memberi dampak yang luas bagi masyarakat,” jelas Milawati.

Adapun di tahun 2024 ini terdapat empat perjanjian kinerja yang telah disepakati antara Kepala BPHN dan Kepala Kantor Wilayah yaitu terwujudnya analisis dan evaluasi produk hukum di wilayah serta fasilitasi perencanaan perda, terwujudnya pengelolaan keanggotan JDIHN di wilayah, meningkatnya layanan bantuan hukum di wilayah dan meningkatnya desa sadar hukum di wilayah. 

Selanjutnya, Milawati juga menyampaikan bahwa indikator kinerja utama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional yang diampu Kantor Wilayah yaitu terselenggaranya fasilitasi analisis dan evaluasi produk hukum di wilayah. “Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di Kantor Wilayah, rekan-rekan dapat melakukan konsultasi ke BPHN sesuai dengan kebutuhan masing-masing kantor wilayah,” ujar Milawati.

Selain itu, Milawati menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah untuk melaporkan seluruh kegiatan analisis dan evaluasi hukum sehingga terinformasikan dengan jelas output analisis dan evaluasi hukum di daerah yang akan menjadi tinjauan terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di daerah.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menyoroti kurangnya partisipasi Kantor Wilayah dalam melaporkan kegiatan fasilitasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), hal ini penting karena Program Legislasi Daerah menjadi satu kesatuan sistem hukum nasional mulai dari perencanaan di tingkat pusat hingga daerah. Tujuan dari fasilitasi pendampingan Prolegda yang dilakukan Kantor Wilayah ini yaitu untuk penentuan skala prioritas Prolegda yang sesuai dengan Sistem Hukum Nasional, Rencana Pembangunan Daerah, dan Kebutuhan Hukum Masyarakat.

Lebih lanjut, Arfan berharap rekan-rekan Kantor Wilayah turut mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) serta RPerpres terkait Kepatuhan Hukum. “Kami mengharapkan seluruh jajaran di Kantor Wilayah dapat mendukung penyusunan RUU dan RPerpres ini serta meluruskan mispersepsi yang muncul di masyarakat terkait RUU PHN dan RPerpres tentang Kepatuhan Hukum,” kata Arfan.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Nofli menjelaskan saat ini Pusat JDIHN mendorong untuk pelaksanaan pendokumentasian dokumen hukum adat, baik dari sisi kajian, penelitian, maupun produk hukum adat. “Kita akan mengkompilasi dokumen hukum adat pada JDIH, sehingga masyarakat lebih mengenal macam-macam hukum adat yang berkembang di Indonesia,” kata Nofli.

Nofli menyampaikan kepada jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah untuk aktif berkomunikasi dengan Biro Hukum pada Pemerintah Provinsi dalam menjalankan indikator kinerja utama terkait JDIH yaitu terwujudnya pengelolaan keanggotaan JDIHN di Wilayah, sehingga terwujud pengelolaan layanan JDIH yang berkualitas.

Kemudian Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan mengharapkan seluruh sinergi dari Kantor Wilayah dalam pelaksanaan rencana aksi penyelenggaraan bantuan hukum tahun 2024 yang meliputi, pengawasan pelaksanaan bantuan hukum, verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum serta Paralegal Justice Award 2024.

Selain itu, Sofyan juga menghimbau kepada pegawai di Kantor Wilayah yang berminat menjadi pejabat fungsional Penyuluh Hukum, saat ini BPHN bersama Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkumham telah membuka kesempatan Perpindahan dari Jabatan Lain (PDJL) ke dalam Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. “Kami menghimbau kepada rekan-rekan yang berminat khususnya para pelaksana pada Jabatan Fungsional Umum untuk mengikuti seleksi PDJL ke dalam jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang tengah dibuka hingga 4 Maret 2024, manfaatkan kesempatan ini dan persiapkan segala kelengkapannya sehingga nantinya bisa menjadi pejabat fungsional Penyuluh Hukum,” ungkap Sofyan.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkrit dalam meningkatkan efektivitas program pembinaan hukum di Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak mulai dari tingkat pusat hingga wilayah, diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum yang lebih kongkrit di Indonesia. (HUMAS BPHN)