BPHN.GO.ID - Jakarta. Untuk memberikan informasi pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Analis Hukum dalam melaksanakan tugas sesuai kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM) bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Kamis (30/11) di JS. Luwansa secara luring dan daring.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, hadir mewakili Kepala BPHN, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pihak BPSDM Hukum dan HAM yang telah menginisiasi kegiatan ini sekaligus mengikutsertakan BPHN untuk melakukan kolaborasi dalam rangka memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada para Analis Hukum di seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk mencermati sekaligus memahami berbagai dinamika perubahan peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional.
Lebih lanjut Mila menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan penyederhanaan dan penataan birokasi, melalui pembentukan jabatan fungsional di bidang hukum yang bersifat terbuka, yakni dengan menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
"Penataan birokrasi juga ditunjukkan melalui perubahan Undang-Undang ASN yang baru, menegaskan posisi ASN sebagai modal dasar Pembangunan Nasional," ungkapnya.
Kementerian Hukum dan HAM, sebagai instansi yang membina Jabatan Fungsional Analis Hukum, mendukung berbagai kebijakan nasional dan siap menyesuaikan diri dalam pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tersebut.
JF Analis Hukum memiliki peran strategis dalam berbagai aspek di Biro/Bagian Hukum, mulai dari analisis hingga advokasi hukum. Dengan adanya perubahan Undang-Undang yang melibatkan Analis Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, peran mereka semakin luas.
Dalam upaya menjaga profesionalisme dan kompetensi, BPHN telah merencanakan berbagai program pembinaan bagi para Analis Hukum. Ini menjadi modal dasar untuk mewujudkan pembangunan hukum yang berkualitas ke depan.
Sebagai langkah ihktiar dalam membangun kompetensi aparatur di bidang hukum BPHN selaku Unit Pembina Teknis tentu membutuhkan dukungan dan kontribusi dari seluruh unit pendukung lainnya. “Kita harus tetap bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka membangun sumber daya manusia khususnya JF Analis Hukum. Semoga upaya kita dalam membangun hukum yang lebih berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat akan dapat terlaksana dengan baik,” pesan Mila.
Mewakili Kepala BPSDM yang berhalangan hadir, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan dan Fungsional dan HAM, Pamuji Raharja dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Analis Hukum yang kompeten dan professional harus didukung dengan peningkatan pengembangan kompetensi.
“Semoga sinergi yang terbangun antara Kementerian Hukum dan HAM dengan para stake holder, dapat terjalin kerjasama untuk kemajuan Pengembangan dan Peningkatan Pegawai khususnya pada jajaran Fungsional Analis Hukum,” kata Pamuji.
Yunan Hilmi selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi juga turut hadir sebagai narasumber dalam workshop ini. Menyampaikan materi terkait Pembinaan JF Analis Hukum Pasca PermenPANRB No.1 Tahun 2023. Yunan menjelaskan bahwa saat ini JF Analis Hukum berjumlah 1619 orang yang tersebar di Kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Jabatan Fungsional Analis Hukum harus tahu apa saja tugas pokok dan fungsinya dan harus update terkait perkembangan regulasi yang ada,” pesan Yunan.