Bandung-BPHN
Harmonisasi di bidang hukum perdagangan internasional sedang menjadi kajian dan pembahasan yang intensif di ASEAN. Salah satu bidang hukum yang mendapat prioritas di ASEAN untuk diharmoniskan adalah hukum kontrak. Dari pelbagai faktor yang menghambat upaya harmonisasi hukum ASEAN adalah pluralisme sistem hukum yang dianut negara-negara ASEAN.
Demikian disampaikan Subianta Mandala pada Sidang Ujian Promosi gelar Doktoral Bidang Ilmu Hukum, di Ruang Sidang PPS Universitas Padjajaran, Jl. Dipati Ukur 35 Bandung. Jumat (10/4). Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum ini mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Modernisasi dan Harmonisasi Hukum Kontrak Internasional Di Kawasan ASEAN Dalam Rangka Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN Tahun 2015 Dan Pengaruhnya Bagi Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia”.
Dalam kesimpulan disertasinya, Subianta memaparkan bahwa upaya moderinisasi dan harmonisasi hukum kontrak di ASEAN akan membawa pengaruh positif yang akan mendorong percepatan pembaruan atau revisi terhadap hukum perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Pembentukan hukum perjanjian Indonesia yang baru haruslah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan hukum adat.
Turut hadir untuk memberikan dukungan dalam Sidang ujian promosi tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dr. Enny Nurbaningsih. S.H., M.Hum, Kepala Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Buddy Wihardja., M.Si., jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan BPHN. Fra