SIARAN PENYULUHAN HUKUM DI RRI PRO 1

BPHN–Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum kembali mengudara di Radio Republik Indonesia Programa 1 FM 91,2 Mhz jam 09.00 -10.00 WIB, Selasa (24/4). Topik yang dibahas kali ini adalah Membangun Kesadaran Budaya Hukum Masyarakat. Siaran kali ini menghadirkan Rahmat Syafaat Habibi dari Fungsional Penyuluh Hukum dan Teguh Ariyadi, Kasubbid Pembinaan Desa Sadar Hukum.

Menurut Habibi, Budaya Sadar Hukum bisa dimaknai dengan Kesadaran untuk selalu patuh dan taat terhadap hukum yang dilakukan secara berulang-ulang hingga menjadi budaya.

Cara yang bisa dilakukan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah dengan terus mensosialisasikan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum, kebiasaan yang selalu beriringan dengan hukum, yaitu sosialisasi mengenai peraturan-perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia”, ujar habibi.

Di desa, para penyuluh hukum berperan penting bukan saja menumbuhkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, tetapi juga membantu pemerintahan desa menyusun peraturan-peraturan desa, sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2014  tentang Desa. BPHN sendiri punya program desa sadar hukum. Sosialisasi terus dilakukan oleh para Penyuluh Hukum yang berasal dari dalam Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil) atau dari luar Pemerintah yaitu Paralegal.

Sementara menurut Teguh, salah satu tolak ukur efektifitas dari upaya peningkatan kesadaran hukum dimasyarakat adalah pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini menunjukkan pemahaman dan ketaatan masyarakat yang tinggi terhadap hukum yang berlaku, khususnya bagi masyarakat ada di Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

Diharapkannya, dengan adanya pembinaan, Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dapat mempertahankan kualitasnya sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan bagi desa-desa/kelurahan-kelurahan yang belum ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat lebih meningkat kesadaran hukumnya sehingga dapat memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (TA).