SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL

Jakarta, WARTA-BPHN

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI mengundang para legal dilingkungan Pemerintahan Provinsi DKI sehubungan ada perubahan nomenklatur di tahun 2015. Selain, masih adanya kegiatan paralegal yang dilakukan belum menyentuh tataran masyarakat miskin, untuk itu kami mengundang Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai leading sektor dalam kegiatan Bantuan Hukum untuk memberikan masukan terhadap upaya-upaya yang harus dilakukan oleh para legal untuk tahun anggaran 2015, demikian yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana Putra, dalam kegiatan mengenai Kebijakan Bantuan Hukum Bagi Orang/Kelompok Miskin yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham, Jl. MT Haryono Jakarta. Selasa (10/2).

Dalam paparannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Pasal 28D UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, selanjutnya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum), memberikan kewajiban kepada negara agar akses masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan dijamin kemudahannya sehingga dapat diwujudkan prinsip equality before the law.

Demikian undang-undang mewajibkan bagi negara untuk memberikan akses bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Dan saat ini jumlah penduduk Indonesia: 252.370.792, dan yang tergolong masyarakat miskin diperkirakan 29 juta, lalu bagaimana agar akses terhadap masyarakat miskin dapat teralisasi ?. Mungin ini yang menjadi pekerjaan rumah yang harus sesegara mungkin dilakukan. 

Meski kegiatan ini sudah berjalan dua tahun lalu (2013) dengan jumlah OBH 270 Organisasi  namun dalam kenyataannya kegiatan ini belum berjalan secara maksimal, kendalanya masih dalam tataran admistrasi, yakni, Kendali Panjang (sentralistik), OBH dalam mendokumentasikan  kegiatan dan pengarsipan masih banyak kelemahannya, begitu juga dalam mekanisme Reimbursement dalam Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Negara para OBH masih belum memahi serta panitia pengawas daerah di Kantor Wilayah kurang teliti dalam pemeriksaan dokumen.

Untuk menjawab kendala tersebut maka ditahun 2015, kami akan melakukan beberapa perubahan, diantaranya Permenkumham 22/2013 tentang Pelaksanaan PP 42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Juklat Penyaluran dan Pencairan Anggaran BantuanHukum; Juklas Pengawasan. Begitu juga dengan pembuatan SOP Bantuan Hukum; Besaran Biaya; Sistem Informasi Database Bankum Online yang meliputi: Reimbursement; Monitoring/Evaluasi; Pengawasan serta keikutsertaan Ombusman dalam pengawasan pengelolaan anggaran negara.

Dan yang kini menjadi konsen kami adalah perubahan pelaksanaan format Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu khusus Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi orang miskin yang dikeluarkan oleh Polisi, Jaksa, Dinas Sosial, Kepala Rutan. Format SKTM yang dibuat akan berbeda dengan Format yang sebelumnya, ini agar tidak tumpang tindih dengan yang sudah ada.

Begitu juga dalam Reimbursement Dokumen yang diserahkan hanya seperlunya saja, cukup check list pernyataan dari Ketua OBH bahwa semua dokumen yang dikirim benar dan sama sesuai dengan aslinya sementara dokumen lain disimpan di OBH. Dan yang harus diperhatikan bagi OBH adalah Mekanisme Approval, yaitu sebelum melakukan pemberian bantuan hukum, pemberi bantuan hukum harus meminta persetujuan kanwil melalui aplikasi online (upaya ini tengah diperjuangkan untuk memudahkan mekanisme) namun saat ini dilakukan lewat fax atau email, ujar beliau mengakhiri paparannya.

Kegiatan ini selain dihadiri oleh puluhan Organisasi Bantuan hukum juga dihadiri oleh Kepala Pusat Punyuluhan, Audy Murfi serta para pejabat dari lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham. *tatungoneal