Jakarta, WARTA-bphn.
Kepala BPHN, Wicipto Setiadi dan Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, menyambut kehadiran para Biro Hukum Lembaga Kementerian dan Non Kementerian untuk memenuhi undangan dari Kantor BPHN, demikian pembukaan yang disampaikan beliau di Aula Mudjono Lt. IV Kantor BPHN, Jl. Mayjen Sutoyo-Cilillitan Jakarta Timur, [5/6].
Selanjutnya disampaikan mengenai Keputusan Presiden RI No. 20 Tahun 2014 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2014 yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2014. Dalam Keputusan tersebut menetapkan: Pertama, 22 Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program prioritas Tahun 2014. Kedua Racangan Peraturan Presiden yang tercantum dalam Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun, Ketiga disebutkan bahwa perubahan Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilakukan atas persetujuan Presiden, pada bagian Keempat, disebutkan bahwa Rancangan Perpres di luar Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dapat disusun dalam hal terkait dengan : a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat Putusan MA atau akibat Putusan MK terhadap UU yang pengaruhnya terhadap Perpres; c. Kondisi mendesak yang ditebntukan oleh Presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Menelisik dari Keputusan tersebut, maka BPHN mengundang para biro hukum lembaga kementerian dan lembaga non kementerian untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi untuk di diskusikan serta menyikapi rancangan-rancangan lain yang tidak tercover dalam keputusan ini, ajak beliau. *tatungoneal