Sekretaris BPHN: Saatnya Kita Beranjak Memperbaiki Kualitas Kebijakan Penyelenggaraan Bantuan Hukum

BPHN-Jakarta. Pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Seluruh Indonesia di Cawang Jakarta Timur Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Danan Purnomo mengajak seluruh admin sid bankum yang hadir dari seluruh kanwil kemenkumham untuk memperbaiki kualitas diri. Tentunya perbaikan kualitas diri akan berdampak pada pelayanan penyelenggaraan bankum didaerah-daerah semakin berkualitas. Kebijakan Program Bantuan Hukum Tahun 2017 dipastikan akan semakin tepat sasaran, efektif, dan penyerapan yang lebih optimal. 

Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada tahun 2017 ini mendapat Anggaran sebesar Rp. 19.129.350.000,- hanya diperuntukan untuk Kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi Tahun 2017; dan Kasus lanjutan tahun 2016 (tahapan yang telah dibayarkan sebelumnya di tahun 2016 dan masih berlanjut/belum inkracht). Danan Purnomo mengatakan “Jika anggaran tahun 2017 ini tidak mencukupi maka kita dapat menggunakan APBN-P Tahun 2017”. 

Sekretaris BPHN sejak 2015 ini juga menambahkan “Saat ini sudah diusulkan penambahan anggaran bantuan hukum melalui mekanisme APBN-P, Pemenuhan Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2017 adalah sebesar Rp 49.699.000.000”. 

Pemenuhan Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut: 

1.  Dalam RKP Litigasi 7.919 kasus, sedangkan RKAKL 2017 jumlah litigasi sebanyak 1.851 kasus, sehingga dibutuhkan tambahan litigasi sebanyak 6.079 kasus atau Rp 48.632.000.000,-; 

2.   Dalam RKP Non litigasi 4.545 kegiatan, sedangkan RKAKL 2017 jumlah nonlitigasi sebanyak 3.645 kegiatan, sehingga dibutuhkan tambahan 900 kegiatan atau Rp 1.067.000.000,- 

Semoga di Triwulan 2017 semua dapat memperbaiki kualitas kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum menjadi lebih baik lagi dengan  introspeksi dan dapat segera memperbaiki sistem pada mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum agar lebih tepat sasaran dan lebih optimal dalam penyerapannya. (RSH) 

#SEP#