BPHN.GO.ID - Jakarta. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi melantik 4 (empat) Jabatan Fungsional yakni Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, dan Arsiparis Ahli Pertama, baik melalui jalur Penyesuaian/Inpassing maupun Pengangkatan Pertama (06/07).
Pengangkatan dalam jabatan fungsional di perlukan dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme ASN dan peningkatan kinerja di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam sambutanya, Sekretaris BPHN Audy Murfi menyatakan agar pegawai yan dilantik untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya. "Secara khusus saya minta kepada Pejabat fungsional yang dilantik untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahliannya, pejabat Fungsional harus memiliki high performance dan high commitment," ungkap Audy.
Lebih lanjut Audy menyampaikan bahwa di samping harus memiliki high commitment dan high performance, Pejabat Fungsional harus bisa melakukan perubahan pola pikir dan pola kerja, berinovasi dengan kreatif, serta terus menerus mengembangkan diri melalui self learning.
"Saya juga tidak bosan mengingatkan bahwa ASN dituntut untuk memiliki perilaku yang sesuai dengan core values ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Core values ini bukan sebatas jargon, melainkan diharapkan menjadi nilai yang terinternalisasi kepada kita semua," ungkap Audy.
Audy menambahkan bahwa ASN masa kini sudah berubah dan sudah meninggalkan citra yang dahulu dikenal oleh masyarakat luas dengan citra yang kurang positif, siapa yang bisa mengubah citra itu, tentunya kita sendiri selaku ASN, sambung Audy.
Dalam kesempatan tersebut, Audy juga menyampaikan peran penting Jabatan Fungsional Analis Hukum yang melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diberikan posisi yang strategis dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum diharapkan untuk sumbang saran kepada pengembangan profesi Penyuluh Hukum, misalnya perihal metode penyuluhan hukum dalam era digital dengan membuat pedoman pembuatan konten edukatif yang ringan namun sarat akan substansi hukum yang penting.
Tipikal media sosial yang berubah dengan cepat, yakni kesukaan pengguna medsos terhadap konten audio-visual dengan format ‘ngobrol seperti Podcast sudah harus menjadi kebiasaan dalam penyebaran informasi hukum, beralih dari motode penyuluhan yang konvensional ke metode yang bersifat kekinian.
"Khusus untuk di BPHN saya juga mendorong Penyuluh Hukum untuk berkolaborasi dengan Pranata Humas. Penyuluh Hukum mengolah substansi atau isu hukumnya, sementara yang ‘membungkus’ kontennya supaya menarik dan viral bisa dikerjakan oleh Pranata Humas," jelas Audy.
Untuk Jabatan Fungsional Arsiparis tetap menjadi supporting unit pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di BPHN.
"Sekilas kita ketahui, sudah banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang memanfaatkan komputasi awan atau cloud computing. Saya harap di Badan Pembinaan Hukum Nasional bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi termasuk dalam rangka pengelolaan arsip digital," tutup Audy.