Sekretaris BPHN Ikuti Pembekalan Pelatihan Coaching dan Mentoring

BPHN.GO.ID - Jakarta. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati, mengikuti secara daring pembekalan calon peserta pelatihan coaching dan mentoring bersama para Kepala Divisi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9/10). Pembekalan tersebut dipandu oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Razilu, yang menjelaskan konsep pembelajaran melalui Corporate University (Corpu), salah satunya menggunakan metode social learning.

 

Menurut Razilu, metode social learning memberikan gambaran umum mengenai pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sekitar, termasuk melalui hubungan sosial dan umpan balik. "Kegiatan pembelajaran dalam kelompok ini dapat mencakup coaching, mentoring, maupun kegiatan lainnya sesuai kebijakan. Penting bagi coach untuk mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugasnya," ujar Razilu.

 

Pelatihan coaching dan mentoring yang dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Oktober 2024 ini akan diawali dengan Webinar Series, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan intensif. Narasumber pelatihan berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas perannya sebagai pelopor dalam pelaksanaan Corporate University di Indonesia.

 

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara coaching, mentoring, dan konseling. Selain itu, coach yang telah mengikuti pelatihan diwajibkan untuk membuat rencana kerja dan mengimplementasikannya. Seluruh proses coaching dan mentoring akan direkam dalam sistem aplikasi e-kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN di Kemenkumham, yang nantinya akan memberikan kontribusi pada Indeks Profesionalitas ASN dan diterbitkan sertifikat pelatihan.

 

Razilu menambahkan, "Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN. Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN."

 

Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor SDM-01.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Peta Jalan (Roadmap) Penilaian Kompetensi dan Pelatihan, serta Keputusan Nomor SDM-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN Kementerian Hukum dan HAM dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. (Humas BPHN)