Sekretaris BPHN Dorong Analis Hukum Jadi Agen Perubahan dalam Pengelolaan Peraturan Perundang-undangan

BPHN.GO.ID – Depok. Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum memegang peran krusial dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan. Keberadaan mereka bagaikan pilar penting dalam memastikan efektivitas dan kemanfaatan regulasi bagi masyarakat. Efektivitas dan kemanfaatan regulasi ini dapat ditinjau melalui proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa pembangunan hukum nasional dapat diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang berkualitas. "Peraturan perundang-undangan yang berkualitas lahir dari penataan yang baik, sehingga memberikan dampak maksimal bagi masyarakat," ujarnya pada kegiatan Pelatihan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Angkatan VII, Jumat (19/07/2024).

Mila juga menjelaskan bahwa salah satu indikator suatu regulasi telah disusun dengan baik adalah melalui evaluasi terhadap peraturan tersebut. "Evaluasi bertujuan untuk melihat apakah tujuan peraturan masih relevan dengan situasi yang berkembang, serta menilai perhitungan biaya dan manfaat, dan ketercapaian dari tujuan peraturan perundang-undangan," jelasnya pada kegiatan yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Depok.

Lebih lanjut, Mila menegaskan pentingnya kesadaran seorang analis hukum terhadap betapa seriusnya tugas pengelolaan peraturan perundang-undangan. "Setiap tahap pengelolaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, bukan hanya sesuai dengan prosedur standar, namun juga memperhatikan substansi peraturan yang akan dibentuk," tambahnya.

Ia juga berpesan kepada para peserta pelatihan untuk terus belajar dan mengembangkan diri, serta menguasai substansi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya. "Pahami prosedur pengelolaan peraturan perundang-undangan dan selalu berhati-hati serta konsekuen dalam melaksanakan tugas. Jadilah agent of change di mana pun berada, serta hasilkan peraturan perundang-undangan dan produk hukum yang berkualitas," tuturnya.

Kegiatan Pelatihan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Angkatan VII ini berlangsung mulai dari 17 Juli hingga 27 Agustus 2024 dan diikuti oleh 30 Peserta yang berasal dari internal Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah.