Sekretaris BPHN, Audy Murfy  yang membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN

Jakarta, BPHN,

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasiona (BPHN)  di Aula Mujono Lt. IV yang dihadiri oleh Pegawai, JFT Penyuluh, dan para pejabat di lingkungan kerja BPHN. Selasa (14/11).

Sekretaris BPHN, Audy Murfy  yang membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyampaikan permasalahan kepegawaian saat ini begitu kompleks.

"Keberadaan ASN menjadi sangat penting, untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan birokrasi. Melalui fungsi dan perannya sebagai pelayan masyarakat.”

"Dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya, setiap ASN harus secara serius menegakkan peraturan, disiplin dan mempunyai komitmen bersama. Untuk itu, kepada seluruh pegawai terutama pada bagian kepegawaian untuk mengikuti kegiatan ini sampai usai, manfaatkan waktu untuk berdisikusi. Diharapkan pertemuan ini membuahkan hasil yang positif”, ujar Audy

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam paparannya menyampaikan berbagai hal yang menyangkut dengan ASN, seperti Cuti Tahunan, Cuti Besar sampai dengan Cuti Di luar Tanggungan Negara diteruskan dengan Pemberhentian menjadi Aparatur Sipil Negara.

Keingintahuan para peserta sangat terasa saat sesi bertanya dibuka. Banyak pegawai yang belum paham dengan UU No. 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan ada permintaan dari peserta agar dibuka forum diskusi sesi kedua.

“Permohonan untuk diadakan diskusi lebih panjang, saya rasa bisa diatur waktunya selain itu, BKN dan BPHN jaraknya tidak bergitu jauh, tutup Haryomo *tatungoneal