Sekretaris BPHN: Admin SID Bankum Berperan Penting Untuk Memastikan Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Berjalan Sesuai Yang Diharapkan

BPHN-Jakarta. Rabu (24/3/2016), Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengadakan kegiatan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2016 yang dilaksanakan di Hotel Ibis Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan Bantuan Hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirasa perlu dilakukan sosialisasi Aplikasi Sid Bantuan Hukum dan pembahasan hal-hal terkait pengembangan Bantuan Hukum yang lebih intensif. Kegiatan ini mengundang seluruh Admin SidBankum yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audi Murfi, S.H.,M.H. dan dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Danan Purnomo, S.H., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa Pemberian Bantuan Hukum untuk orang miskin dapat di maknai sebagai bentuk tanggung jawab negara akan akses terhadap keadilan (access to justice). Sebagai salah satu program Sustanaible Development Goals atau SDGs 16, penguatan akses keadilan terutama bagi masyarakat miskin merupakan langkah yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional terus berupaya untuk menguatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin terutama melalui Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dengan menggunakan pendekatan kreatif, media baru, sarana interaktif dan inovasi lain untuk menciptakan jalan menuju keadilan.

Dengan melihat peran strategis Pusluhbankum dalam perwujudan akses keadilan tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia dan sistem implementasi yang profesional, sinergis, akuntabel dan transparan. Tuntutan tersebut pada era ini menjadi sebuah keniscayaan terlebih dengan adanya Teknologi Informasi.

Dalam era teknologi informasi ini, BPHN telah membuat sebuah aplikasi reimbursement dan pelaporan secara online yakni Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) yang terintegrasi dengan database dari TNP2K, dan tahun ini akan diintegrasikan database online tahanan miskin dari Ditjen PAS dan database online Putusan Pengadilan. Sistem teknologi informasi ini sekaligus mengajak peran serta publik untuk menginformasikan dan mengawasi jalannya implementasi melalui aplikasi Peta Akses Bantuan Hukum dan aplikasi Android/IOS “Legal Smart Channel”.

Karena itu, para admin Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) berperan penting untuk memastikan implementasi pemberian bantuan hukum berjalan sesuai yang diharapkan, baik secara administrasi maupun kualitasnya. “Besar harapan kami rapat kerja pada tiga hari ini akan menghasilkan pemahaman baik teknis maupun substansi mengenai bantuan hukum sehingga pelaksanaan bantuan hukum tahun ini menjadi lebih baik lagi, lebih profesional, sinergis, akuntabel dan transparan,” tutup Danan.***(RA)