Sejumlah PNS  ikuti Ujian Komptensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Jakarta-BPHN, Sebanyak 30  Orang PNS mengikuti Ujian dengan menggunakan Metode CBT (computer based test)  dan 41 PNS mengikuti wawancara dalam rangka Inpassing Penyuluh Hukum​ yang diselenggarakan di BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (10/3).  Ujian komptensi yang terdiri dari ujian dengan metode CBT  dan wawancara  ini dilaksanakan dalam rangka mengukur tingkat kompetensi dan pemahaman Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan penyuluhan hukum atau melaksanakan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagai pemangku atau pejabat fungsional Penyuluh Hukum berdasarkan tingkat keahliannya melalui mekanisme penyesuaian/inpassing.

Ujian kompetensi di ikuti oleh PNS di lingkungan Unit Pusat Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga lain, Kanwil Kemenkumham DKI, Jawa Barat, Banten,  Lampung dan di uji oleh Tim Penilai yang terdiri dari  BPHN, BPSDM dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

Menurut penyelenggara, standar penilaian kelulusan Uji Kompetensi Penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum didasarkan pada 3 (tiga) kategori yaitu penilaian dengan angka tinggi, ditetapkan dengan angka 81 sampai dengan 100, penilaian dengan angka sedang 71 s/d 80, penilaian dengan angka rendah, 70 kebawah.

“Uji kompetensi ini dilakukan melalui 2 tahap yaitu test yang menyangkut materi dengan metode CBT dan wawancara dengan bobot 80%-20% utk JFT Penyuluh Pertama, 70%-30% untuk JFT Penyuluh Muda, 60%-40% untuk JFT Penyuluh Madya dan 50%-50% untuk JFT Penyuluh Utamaâ€, papar Habibi. (RSH, editor erna)