SAMBUTAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENYUSUNAN PP DAN PROGRAM PENYUSUNAN PERPRES SERTA SEMINAR HARMONISASI

Jakarta, WARTA BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, menginformasikan pada Menkumham bahwa pelaksanaan Program Penyusunan PP dan Program Penyusunan Perpres yang telah tertuang dalam Keppres No. 9 Tahun 2015 dan Keppres No. 10 Tahun 2015 ini, hingga bulan oktober masih belum maksimal. Oleh karena itu draf Program Penyusunan PP dan Perpres untuk tahun 2016 yang disusun BPHN masih memiliki sejumlah  luncuran dari program dari tahun 2015. Kami berharap disisa waktu 2 (dua) bulan terakhir ini, Kementerian/Lembaga dapat mempercepat proses penyelesaian penyusunan PP dan Perpres tahun 2015. Demikian yang disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Antar Kementerian dan lembaga Pemerintah Non Kementerian Pembahasan Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2016” dan "Seminar tentang Harmonisasi Kebijakan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Selasa (24/11).

Selanjutnya beliau menjelaskan Rapat Koordinasi dilaksanakan ini adalah dalam rangka mengkomunikasikan Draf Program Penyusun PP dan Program Penyusunan Perpres untuk Prioritas Tahun 2016, yang telah disusun oleh BPHN. Draf ini sebelumnya telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Tim Pengarah Perencanaan Legislasi. Draf Program Penyusunan yang disusun oleh BPHN ini telah diunggah di website BPHN (bphn.go.id), agar dapat diunduh dan dipelajari oleh masing-masing Kementerian/LPNK, sebelum mengikuti acara pada pagi ini sampai besok hari.

Sebagai informasi sekaligus evaluasi, pelaksanaan Program Penyusunan PP dan Program Penyusunan Perpres yang telah tertuang dalam Keppres No. 9 Tahun 2015 dan Keppres No. 10 Tahun 2015 ini, hingga bulan oktober masih belum maksimal. Oleh karena itu draf Program Penyusunan PP dan Perpres untuk tahun 2016 yang disusun BPHN masih memiliki sejumlah  luncuran dari program dari tahun 2015. Sisa waktu 2 (dua) bulan terakhir ini, Kementerian/Lembaga dapat mempercepat proses penyelesaian penyusunan PP dan Perpres tahun 2015, dan  hal ini tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya, harapannya.

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi Antar Kementerian dan lembaga Pemerintah Non Kementerian Pembahasan Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1.    Rapat Koordinasi ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan dari Kementerian/LPNK terhadap Draf yang telah disusun oleh BPHN;

2.    Hasil Rapat Koordinasi ini akan disampaikan kepada menteri Hukum dan HAM untuk disampaikan kepada Presiden dan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2016 akan berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 24 -25 November 2015.  adalah sebagai berikut:

1.    Pembukaan Rapat Koordinasi:

a.    Sambutan penyelenggaraan oleh kepala BPHN: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih., SH., MHum.

b.    Keynote speech oleh menteri Hukum dan HAM RI: Bapak Yasonna H. Laoly, S.H.,MS.c.,Ph.D

2.  Setelah pembukaan, akan dilanjutkan dengan arahan Pembahasan Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2016 oleh Kepala BPHN;

3.    Setelah rapat Pleno, akan dilanjutkan dengan rapat Kelompok Kerja (Pokja) yang dibagi dalam tiga Kelompok Kerja, yaitu:

a.    Kelompok I, yang akan akan membahas draf Program Penyusunan PP dan Perpres Bidang Perekonomian;

b.    Kelompok II, yang akan membahas draf Program Penyusunan PP dan Perpres Bidang Polhukam; dan

c.    Kelompok III, yang akan membahas draf Program Penyusunan PP dan Perpres Bidang Kemaritiman dan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4.     Hasil dari Rapat kelompok, akan ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno untuk ditetapkan menjadi lampiran draf Rancangan Keppres Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2016.

Peserta Rapat Koordinasi Pembahasan Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2016  berjumlah sekitar 140 orang, meliputi:

1.  Perwakilan 63 Kementerian/LPNK.

Perwakilan 63 Kementerian/LPNK meliputi:

a.  Kepala Biro Hukum atau Direktur perundang-undangan dari masing-masing Kementerian/LPNK

b.      Kepala unit yang menangani sistem pelaporan pada masing-masing Kementerian/LPNK, sebagian besar adalah Biro Perencanaan; dan

2.  Tim Pengarah Perencanaan Legislasi;

 

Adapun mengenai Seminar yang dilakukan oleh BPHN adalah untuk mengkaji secara komprehensif keterkaitan antara UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya dengan UU SJSN dan peraturan pelaksanaannya; memetakan masalah krusial yang berpotensi menimbulkan disharmoni pengaturan kebijakan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara;dan menawarkan  jalan keluar alternatif pemecahan masalah. Tujuan yang hendak dicapai adalah harmonisasi kebijakan dan regulasi jaminan sosial bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan  UU SJSN.

Pelaksanaan Seminar dilaksanakan dua sesi, yaitu:

1.    Sesi Pertama:

Penyampaian Keynotespeech oleh Menteri Hukum dan HAM, dan pemaparan makalah dari tiga narasumber yaitu:

a.       Salman Sijabat (Asisten Deputi Kesejahteraan Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) membawakan makalah mengenai “Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Program JHT, JP, JKK, dan JKM Bagi Aparatur Sipil Negara”;

b.      Ahmad Ansyori, S.H., M.Hum., CLA (Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) membawakan makalah mengenai “Pemetaan Masalah Krusial yang Berpotensi Menimbulkan Disharmoni Kebijakan dan Pengaturan Serta Solusinya”;

c.       Pocut Eliza, S.Sos., S.H., M.H.. (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional)  membawakan makalah mengenai “Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Sosial” ;

d.      moderator: M. Nasser MD, D.Law (Vice President World Association for Medical Law)

 

2.    Sesi Kedua akan menghadirkan empat narasumber:

a.      Agus Supriyadi (Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi  BPJS Ketenagakerjaan membawakan makalah mengenai “Keterkaitan Program Jaminan Sosial dalam UU ASN dengan UU SJSN”;

b.      Faisal Rahman (Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT TASPEN) membawakan makalah mengenai “Praktek dan Prospek Penyelenggaraan Program, JHT, JP, JKK, dan JKM Bagi ASN”;

c.      Drs. Naziarto, S.H., M.H. (Ketua Departemen Bantuan Sosial—Dewan Pengurus Pusat Korpri Nasional) membawakan makalah mengenai “Potret Manfaat Jaminan Sosial Nasional bagi Kesejahteraan PNS”;

d.      moderator : Mosgan Situmorang, S.H., M.H. (peneliti BPHN)

3.    Peserta terdiri dari 100 orang peserta aktif yang terdiri atas unsur-unsur:

a.    Kementerian, Lembaga Negara dan LPNK terkait;

b.    Akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang berada di Jabodetabek;

c.    Asosiasi-asosiasi; Lembaga Swadaya Masyarakat; Lembaga Kajian  dan  Media Massa.

 

Di akhir laporannya kepala BPHN berharap semoga kedua acara ini bisa berjalan lancar dan dapat menghasilkan output dan outcome yang diharapkan. Sekaligus perkenan Menteri Hukum dan HAM membuka secara resmi dua acara tersebut. *tatungoneal