SAMBUTAN PEMBUKAAN

KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

pada Acara EXPERT MEETING

PROGRAM PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM PIDANA

di  Hotel Morrissey, Jakarta Pusat

Senin, 14 Mei 2012

 

 

Yth.   Bapak Hasril Hertanto, S.H., M.H.

        (Team Leader Penyusunan Kompilasi Hukum Pidana);

Yth.   Perwakilan dari Bank Dunia;

Yth. Bapak/Ibu Nara Sumber (para pakar hukum pidana dari  kalangan  Akademisi, Kejaksaan, Mahkamah Agung, LeIP); dan

          Para undangan, hadirin yang berbahagia.

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

 

            Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa atas nikmat dan karuniaNya pada pagi hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Indonesian Legal Roundtable (ILR) bekerja sama dengan BPHN terkait program penyusunan kompilasi hukum pidana.

 

Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak ILR yang telah memprakarsai pertemuan ini, juga kepada bapak dan ibu para nara sumber serta undangan yang berkenan hadir dalam acara ini.

 

 

 

 

 

Hadirin yang saya hormati.

Pada kesempatan ini perlu disampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam lingkup tugas dan fungsinya mempunyai tanggung jawab menyediakan sarana memudahkan masyarakat untuk akses dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada Januari 2012 telah diluncurkan Kompilasi Hukum Acara Pidana Indonesia secara online yang dapat diakses melalui website Bphn. Program tersebut merupakan hasil kerjasama BPHN dengan ILR yang difasilitasi oleh Bank Dunia. Melalui bukti keberhasilan menyusun kompilasi hukum acara pidana online tersebut, saat ini ILR bekerjasama dengan BPHN kembali mendapat kepercayaan dari Bank Dunia untuk melaksanakan program penyusunan kompilasi hukum pidana online. BPHN sebagai pihak penerima manfaat tentu menyambut baik program ini.

 

Hadirin yang berbahagia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan rujukan utama dalam menerapkan hukum pidana di Indonesia yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. KUHP pada dasarnya disusun sesuai dengan prinsip kodifikasi yang telah lama berlaku di Negeri Belanda. Dalam perkembangan selanjutnya KUHP tersebut juga sudah mengalami beberapa kali perubahan. Selain itu, seiring  perkembangan masyarakat, ketentuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP dinilai tidak mampu menampung seluruh kebutuhan masyarakat sehingga dibentuk peraturan-peraturan baru mengenai hukum pidana yang diatur di luar KUHP.

Sebagaimana kita ketahui bahwa perkembangan hukum pidana di luar KUHP menjadi tidak terkendali dan telah menciptakan kondisi hukum pidana yang tidak sehat karena adanya kriminalisasi yang berlebihan (over criminalization). Kebijakan kriminalisasi dan perumusan ancaman sanksi pidana tidak lagi mengacu pada ketentuan umum Buku I KUHP, sehingga perkembangannya lepas kendali dari ketentuan umum hukum pidana dan membentuk sistem hukum pidana dan pemidanaan tersendiri.

Saat ini cukup banyak jumlah peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur ketentuan hukum pidana. Contohnya Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sebagainya.

 

Kondisi itu menimbulkan permasalahan bahwa prinsip kodifikasi atas peraturan hukum pidana semakin terabaikan. Pada sisi yang lain, tidak adanya kodifikasi berakibat dimungkinkan adanya ketentuan hukum pidana yang tumpang tindih dan/atau terdapat disparitas sanksi pidana yang  tinggi antara  ketentuan pidana yang satu dengan ketentuan pidana lainnya.

 

Hadirin yang berbahagia.

Sampai saat ini belum ada sarana yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses KUHP kaitannya dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP. Oleh karena itu dibutuhkan satu sistem database mengenai peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana dimaksud. Namun untuk menyusun satu sistem data base tersebut bukan perkara mudah. Diperlukan pengetahuan, ketelitian, kecermatan, dan keahlian dalam menentukan sistematika, kategori delik, dan format data base-nya itu sendiri.

Mengingat permasalahan itu, maka pertemuan pada hari ini menjadi sangat penting untuk mendapatkan masukan pemikiran mengenai :

  1. Sistematika dan kategori peraturan perundang-undangan hukum pidana;
  2. Metode penyusunan dan kategorisasi perundang-undangan;
  3. Format data base hukum pidana yang mudah digunakan.

 

Besar harapan kami, semoga pertemuan ini menghasilkan berbagai masukan berupa pemikiran yang dapat mendukung kelancaran tim kerja dari ILR dan BPHN dalam mewujudkan penyusunan  kompilasi hukum pidana sehingga nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

Akhirnya, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan perhatian  bapak, ibu para pakar hukum pidana dan undangan semuanya dalam mendukung suksesnya program ini.

 

Billahi taufiq wal hidayah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

                                                                           Jakarta, 14 Mei 2012

 

                                                                                                                                                                                           Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional

                                                                                                                                                                                                          DR. Wicipto Setiadi, SH., MH.