Sambutan Kepala BPHN Pada Pertemuan Berkala XXIII

PERTEMUAN BERKALA XXIII

“DENGAN STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL, KITA TINGKATKAN PENYEDIAAN AKSES INFORMASI HUKUM NASIONAL GUNA MENDUKUNG PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI

 

 

Surabaya, 16 April 2013

                Pertemuan Berkala merupakan forum pertemuan tahunan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari seluruh wilayah Republik Indonesia. Tahun 2013 ini Pertemuan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dilaksanakan  di Surabaya, dan terselenggara atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional  dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

                Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara bahwa maksud diselenggarakannya Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk membulatkan tekad, meneguhkan semangat guna mencapai satu tujuan bersama  mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi  sebagai sarana pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan karya nyata dengan mengembangkan semboyan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas.

                Terkait dengan tema dalam Pertemuan Berkala kali ini :  ”Dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kita tingkatkan penyediaan akses informasi hukum nasional guna mendukung percepatan Reformasi Birokrasi adalah sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur agar menjadi lebih baik lagi.

                Pada pertemuan berkala tahun lalu mulai kita dengungkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Sejak itu tentu kita sudah mulai mengambil langkah dan kebijakan yang strategis untuk merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana serta pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai  tujuan yang ditetapkan.

Hal baru paska ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai instrumen untuk menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.

                Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 02 Tahun 2013 menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengimplementasikannya. Telah lama kita menantikan “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum untuk berbagai jenjang kepentingan, tanpa mengenal batas waktu dan tempat. Ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada hakikatnya itulah “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” kita. Hanya kemudian bagaimana kita dapat memahami dan melaksanakan isi peraturan tersebut. Peraturan yang telah ditetapkan tidak akan mempunyai makna dan hanya akan menjadi untaian kalimat, ketika tidak ada semangat dan komitmen untuk melaksanakannya.

Dalam kesempatan ini Kepala BPHN mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun semangat baru, berkomitmen melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN agar menjadi lebih baik lagi yang didasarkan pada dua peraturan dimaksud guna memenuhi tuntutan kebutuhan akses publik atas dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, akurat, dan disajikan tepat waktu. Kondisi JDIHN yang demikian ini juga sangat bermanfaat dalam percepatan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis, mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik kemasyarakatan dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional dan internasional aparatur Negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompentensi dan akuntabilitas.

Di samping itu, hal penting yang juga perlu dipahami bersama adalah bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengamanatkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi  membina dan mengembangkan JDIHN di wilayahnya. Oleh karenanya perlu diciptakan mekanisme kerja dan koordinasi yang efektif antara Kanwil Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan fungsi tersebut.

                Pada Pertemuan Berkala di kota pahlawan ini, Kepala BPHN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  para Anggota JDIHN atas peran aktif anggota jaringan  semua dalam mengikuti Pertemuan Berkala yang diselenggarakan selama tiga hari ke depan. Forum ini merupakan wahana yang tepat, di samping sebagai ajang silaturahim juga yang lebih utama untuk mendiskusikan dan menentukan langkah konkrit dalam mewujudkan berbagai hal terkait dengan apa yang saya sampaikan di atas guna memajukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang lebih baik lagi dalam menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum yang semakin kompleks.