Jakarta, WARTA BPHN.

Diskusi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional c.q Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional dalam Contiuning Legal Education (CLE), sangat tepat untuk menjadi bahan utama dalam proses akan hadirnya Pusat  Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan menggantikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional yang bergabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) di Kementerian Hukum dan HAM, demikian yang disampaikan Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, mewakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN.

Untuk menggali yang berkaitan dengan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tersebut, telah hadir narasumber seorang konseptor perundang-undangan yang pernah bergabung dengan UKP4,  Direktur Eksekutif Epistema Instutute serta Dosen FH Universitas Pancasila, Myrna A Safitri, Ph.D. Belau akan menjelaskan secara gamblang perihal Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundangan-undangan. Diharapkan pada peserta untuk aktif bertanya kapada narasumber menyangkut tema diskusi kita, jelas Agus Subandriyo, Rabu (11/11).

Begitu juga yang disampaikan oleh narasumber Myrna A Safitri dalam paparannya mengapresisasi inisiatif apa yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dan BPHN selaku lembaga pemerintah merupakan lembaga yang tepat untuk melakukan peran ini, tandasnya.

Dijelaskan pula bahwa salah satu kendala dalam pemenuhan syarat formil hukum di Indonesia adalah kualitas peraturan perundang-undangan yang kurang memadai. Peraturan perundang-undangan di banyak sektor pembangunan cenderung menampilkan wujud yang tidak jelas, tumpang tindih dan bertentangan. Hal ini menghambat upaya mencapai kepastian hukum serta pemenuhan keadilan bagi masyarakat.

Hal lainnya yang juga dijelaskan berkenaan dengan konsep. Menurut Myrna, Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (AEP) merupakan mekanisme pengujian atau penilai peraturan perundang-undangan yang dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan pembentukannya telah tercapai, sekaligus mengetahui manfaat dan dampak pelaksanaan norma hukum tersebut. Dan kata kunci yang terpenting adalah “tujuan tercapai dan manfaat serta dampak.

Berkaitan dengan konsep AEP juga ada beberapa konsep lain sebagai pembanding seperti Regulatory Impact Assessment (RIA), Monitoring dan Evaluasi dan pemeriksaaan peraturan (review).

Mengkaji dari dokumen BPHN mengenai AEP terlihat memasukkan banyak instrumen pemeriksaan dari pada evaluasi. Dengan demikian BPHN perlu menegaskan apakah akan melakukan evaluasi atau pemeriksaan. Idealnya BPHN melakukan kedua hal tersebut yakni pemeriksaan (review) secara normatif dan evaluasi merupakan analisis empirik sebagai kelanjutan dari periksaan peraturan perundang-undangan.

Dan yang terpenting lagi untuk dilakukan adalah membuat instrumen evaluasi itu adalah menetapkan tujuan peraturan yaitu: menentukan tujuan umum dari peraturan perundang-undangan RI dan Menentukan tujuan khusus berdasarkan kelompok peraturan perundang-undangan serta menentukan tujuan khusus dari setiap peraturan.

Dalam hal menentukan dan menilai dampak peraturan disini meliputi dampak positif dan negatif. Artinya dampak positif adalah manfaat, sedangkan dampak negatif merupakan kerugian. Tahapan tersebut dapat dilakukan dengan: 1. Menentukan jenis dampak seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan lain-lain; 2. Menetukan skala dampak seperti nasional, daerah, proyek; 3. Menentukan dampak pada setiap kelompok peraturan; dan 4. Menentukan dampak pada setiap peraturan.

Lalu bagiamana menilai dampak itu sendiri ?  Dampak hanya dapat dinilai jika peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan. Untuk itu diperlukan sampling kasus-kasus perlaksanaan peraturan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan kriteria dan indikator penilai dampak untuk setiap askpeknya.

Pengumpulan data dan informasi terkait dengan penilai dampak dapat dilakukan dengan cara FGD, kliping dari media, wawancara. Namun dalam kesempatan ini perlu ditekankan pentingnya keterhubungan antara unit AEP dengan unit lain di BPHN yang melakukan kajian dan penelitian sebab keduanya akan menjadi sumber daya yang kaya untuk penilaian dampak tersebut, kata Direktur  Eksekutif Epistema Instutute menutup paparannya.

Kegiatan yang dilaksanakan dari pkl. 09.00 di modetarori oleh Afan Muhlizi dan diikuti peserta dari para pegawai BPHN, Perwakilan dari Kementerian dan Lembaga Non Kementerian, LSM serta undangan lainnya. Antusiasnya peserta terlihat dari beberapa pertanyaan yang disampaikan pada narasumber yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dipaparkan. *tatungoneal