Jakarta, WARTA BPHN.

Diskusi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional c.q Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional dalam Contiuning Legal Education (CLE), sangat tepat untuk menjadi bahan utama dalam proses akan hadirnya Pusat  Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan menggantikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional yang bergabung pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) di Kementerian Hukum dan HAM, demikian yang disampaikan kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo, mewakili Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN.

Untuk menggali hal-hal yang berkaitan dengan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tersebut, telah hadir narasumber seorang konseptor perundang-undangan yang pernah bergabung dengan UKP4,  Direktur Eksekutif Epistema Instutute serta Dosen FH Universitas Pancasila, Myrna A Safitri, Ph.D., yang akan menjelaskan secar gamblang perihal Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundangan-undangan. Diharapkan pada peserta untuk aktif bertanya kapada narasumber menyangkut tema diskusi kita, jelas Agus Subandriyo, Rabu (11/11).

Begitu juga yang disampaikan oleh narasumber Myrna A Safitri dalam paparannya mengapresisasi inisiatif apa yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dan BPHN selaku lembaga pemerintah adalah yang tepat untuk melakukan peran ini, tandasnya.

Dijelaskan pula bahwa salah satu kendala dalam pemenuhan syarat formil hukum di Indonesia adalah kualitas peraturan perundang-undangan yang kurang memadai. Peraturan perundang-undangan di banyak sktor pembangunan cenderung menampilkan wujud yang tidak jelas, tumpang tindih dan bertentangan. Hal ini menghambat upaya mencapai kepastian hukum serta pemenuhan keadilan bagi masyarakat.

Hal lain yang dijelaskan olehnya berkenaan dengan konsep. Menurut Myrna, Analisa dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (AEP) merupakan mekanisme pengujian atau penilai peraturan perundang-undangan yang dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan pembentukannya telah tercapai, sekaligus mengetahui manfaat dan dampak pelaksanaan norma hukum tersebut. Dan kata kunci yang terpenting adalah “tujuan tercapai dan manfaat serta dampak.

Berkaitan dengan konsep AEP juga ada beberapa konsep lain sebagai pembanding seperti Regulatory Inpact Assessment (RIA), Monitoring dan Evaluasi dan pemeriksaaan peraturan (review).

Mengkaji dari dokumen BPHN mengenai AEP terlihat memasukkan banyak instrumen pemeriksaan dari pada evaluasi. Dengan demikian BPHN perlu menegaskan apakah akan melakukan evaluasi atau pemeriksaan. Idealnya BPHN melakukan kedua hal tersebut yakni pemeriksaan (review) secara normatif dan evaluasi merupkan analisis empirk sebagai kelanjutan dari periksaan peraturan perundang-undangan.

Dan yang terpenting lagi untuk dilakukan adalah membuat instrumen evaluasi itu adalah menetapkan tujuan peraturan yaitu: menentukan tujuan umum dari peraturan perundang-undangan RI dan Menentukan tujuan khusus berdasarkan kelompok peraturan perundang-undangan serta menentukan tujuan khusus dari sertiap peraturan.

Dalam hal menentukan dan menilai dampaik peraturan disini meliputi dampak positif dan negatif. Artinya dampak positif adalah manfaat, sedangkan dampak negatif merupakan kerugian. Tahapan tersebut dapat dilakukan dengan: 1. Menentukan jenis dampak seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan lain-lain; 2. Menetukan skala dampak seperti nasional, daerah , proyek; 3. Menentukan dampak pada setiap kelompok peraturan; dan 4. Menentukan dampak pada setiap peraturan.

Lalu bagiamana menilai dampak itu sendiri ?  Dampak hanya dapat dinilai jika peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan. Untuk itu diperlukan sampling ksus-ksus perlksanaan peraturan. Setelahitu dilanjutkan degnanpenyusun kriteria danindikator penilai dampak untuk setiap askpeknya.

Pengumpulan data dan informasi terkait degnan penilai dampak dapat dilakukan dengan cara FGD, kliping dari media, wawancara. Namun dalam kesempatan ini perlu ditekankan pentingnya keterhubungan antara unit AER dengan unit lain di BPHN yang melakukan kejian danpenelitian sebab keduanya akan menjadi sumber daya yang kaya untuk penilaian dampak tersebut, kata Direktur  Eksekutif Epistema Instutute menutup paparannya.

Kegiatan yang dilaksanakan pkl. 09.00 di pandu oleh Arfan Muhlizi dan diikuti oleh peserta dari Perwakilan dari Kementerian dan Lembaga non Kementerian, LSM, undangan  dan para pegawai dari BPHN sendiri. Antusiannya peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada narasumber yang berkaitan dengan AEP. *tatungoneal