Jakarta, BPHN – Setelah mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Khusus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, akhirnya Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Priyo Budi Santoso menyetujui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (12/2).

Dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri tersebut, Adang Darajatun selaku ketua Pansus melaporkan bahwa pentingnya RUU ini adalah untuk kepentingan negara dalam mencegah dan memerangi terorisme untuk mencapai keamanan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Menurut Adang, beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan oleh Pansus terkait dengan mekanisme pengawasan terhadap kegiatan pengiriman uang atau instrumen pembayaran lain dan proses pemblokiran dana yang diduga akan digunakan untuk pendanaan terorisme, penetapan daftar terduga terorisme atau organisasi teroris dan mekanisme keberatannya serta mekanisme kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Sedangkan pendapat akhir Presiden yang dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, dinyatakan bahwa RUU ini akan menjamin penguatan legislasi anti terorisme yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM dengan tidak melupakan nasionalisme Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat. Sebelumnya Indonesia telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 dengan UU No. 6 tahun 2006. Pendekatan pemberantasan tindak pidana terorisme tidak hanya akan berorientasi pada pelaku (follow the suspect) tetapi juga pada penelusuran aliran dana (follow the money). [rja]