BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai unit kerja Kementerian Hukum dan HAM yang mengampu tugas pembinaan hukum di Indonesia memiliki peran strategis dalam terwujudnya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, melalui Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) yang tengah digagas BPHN mendorong pembinaan hukum dalam cakupan yang luas baik sektor publik maupun privat.
“Melalui RUU PHN ini nantinya kesadaran dan kepatuhan hukum di semua sektor dapat terwujud, termasuk sektor privat,” ujar Widodo pada kegiatan Rapat Penyusunan Naskah Akademik RUU Pembinaan Hukum Nasional, Rabu (10/1/2023) di Aula Mudjono, BPHN.
Kepatuhan dan kesadaran hukum yang didorong oleh BPHN ini mendukung peningkatan indeks Business Ready (B-Ready) di Indonesia. B-Ready merupakan indikator penilaian kuantitatif terhadap lingkungan berusaha untuk perkembangan sektor swasta dalam kegiatan ekonomi di Dunia. Salah satu indikator dalam penilaian yaitu indeks B-Ready ini yaitu Regulatory Framework (Kerangka Regulasi).
“Kita harus mampu mendorong sektor privat agar kepatuhan hukum dapat terwujud juga di sana, dan Indonesia memiliki iklim usaha yang baik. Sehingga para investor juga tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” jelas Widodo. Widodo menekankan agar BPHN keluar dari zona nyaman untuk bisa melakukan pembinaan hukum tidak hanya di sektor publik, juga dapat dilakukan di sektor privat untuk mendukung Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan).
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo turut hadir dalam kegiatan ini dan memberikan penguatan terhadap hal-hal yang perlu diperhatikan terkait lingkungan berusaha melalui indeks B-Ready. “BPHN bisa mengambil peran dalam meninjau regulatory framework yang menjadi komponen penilaian dalam B-Ready,” jelas Kristomo.
Kristomo menjelaskan bahwa Regulatory Framework ini menilai kualitas regulasi seperti transparansi, kejelasan dan prediktabilitas serta beban regulasi yang dipatuhi sektor swasta saat memulai, menjalankan, sampai menutup bisnisnya. Kesadaran dan kepatuhan hukum yang diusung pada RUU PHN ini dapat menjadi katalisator peningkatan indikator Regulatory Framework pada B-Ready.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa kewenangan BPHN yang dituangkan dalam RUU PHN ini ke depan jangan sampai mengambil tugas dari unit kerja yang sudah ada. “RUU PHN dalam penyusunannya memperhatikan kewenangan yang sudah dimiliki oleh unit kerja lain, sehingga nantinya tidak ada tumpang tindih yang dilahirkan akibat RUU PHN ini,” tutur Arfan.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa nantinya BPHN melalui RUU PHN ini memiliki peran dalam mengawal kepatuhan hukum di sektor privat. “Melalui RUU PHN ini badan usaha akan dilihat kepatuhan hukumnya, sehingga dapat dipantau apakah dalam menjalankan usahanya suatu badan usaha sudah mengimplementasikan regulasi-regulasi dan kebijakan yang relevan,” jelas Milawati.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi.RUU PHN: Memperkuat Kualitas Regulasi untuk Iklim Berusaha yang Lebih Baik