BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rperpres tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, Selasa (13/02/2024). Kegiatan ini mengambil pembahasan mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki pembahasan pada Panitia Antar Kementerian (PAK).
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menjabarkan beberapa urgensi kehadiran Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional nantinya dalam rangka mendorong peran hukum dalam pembangunan nasional, Arfan melihat bahwa capaian skor Indeks Pembangunan Hukum pada tahun 2020 sampai dengan 2022 memperoleh nilai yang belum maksimal. Melalui, RUU PHN akan didorong pembangunan hukum yang mengarah pada terwujudnya supremasi hukum yang berkepastian, berkeadilan, bermanfaat serta berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi
“Hadirnya RUU PHN ini akan memiliki dampak positif dengan mendorong kepatuhan hukum masyarakat, aparatur penegak hukum, dan aparatur negara yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Sehingga, skor Indeks Pembangunan Hukum dapat mengalami perbaikan beriringan dengan terwujudnya supremasi hukum sesuai arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelas Arfan pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Muchtar, BPHN.
Selain itu, penyusunan Rperpres tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat ini difokuskan untuk terciptanya peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum sebagai bagian dari pembinaan hukum nasional.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Cahyani Suryandari mendukung penyusunan RUU PHN dan Rperpres tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat yang diinisiasi oleh BPHN. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Cahyani Suryandari
Kemudian, Cahyani juga mengharapkan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU dan Rperpres ini. Sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU dan Rperpres ini dibutuhkan, utamanya dalam hal penyiapan segala data dukung kebutuhan RUU dan Rperpres yang diusung. "Kami berharap komitmen dalam pembuatan RUU dan Rperpres ini dapat menjadi prioritas bersama. Selain itu, data-data pendukung yang diperlukan untuk penguatan pada pembahasan PAK juga harus dipersiapkan dengan matang,” kata Cahyani.
Cahyani menambahkan bahwa kegiatan partisipasi publik sebagai data dukung diharapkan tidak hanya menyasar ke masyarakat saja, namun juga harus melibatkan Kementerian/Lembaga, Badan Usaha dan Badan Publik yang akan terdampak dari RUU dan Rperpres ini. “Kita harus menjaga bahwa peraturan yang kita buat ini tidak menimbulkan irisan-irisan dengan kewenangan dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar Cayani.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan mengatakan bahwa RUU PHN dan Rperpres tentang Kepatuhan Hukum ini kedepan dapat memperkuat lagi peran BPHN dalam pembinaan hukum nasional. “RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum ini menjelaskan posisi BPHN dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di Indonesia. Kami mengharapkan dukungan penuh dari Ditjen PP sehingga RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum ini bisa selesai dengan tepat waktu,” ucap Sofyan.Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan
Arfan menyampaikan bahwa penyusunan RUU PHN dan Rperpres Kepatuhan Hukum ini membutuhkan fokus dan perhatian lebih, sehingga tujuan dari RUU dan Rperpres ini kedepan dapat terwujud sebagaimana yang dicita-citakan. “Penyusunan RUU PHN dan Rperpres ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Sehingga, fungsi pembinaan hukum di masa yang akan datang dapat berjalan optimal dari seluruh aspek,” tutup Arfan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi M.Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana, Perwakilan Pegawai BPHN, serta Perwakilan Pegawai Ditjen PP. (HUMAS BPHN)Peserta rapat yang terdiri dari perwakilan BPHN dan Ditjen PP