BPHN.GO.ID - RUU Penilai disusun sebagai kelanjutan reformasi dan menjadi pelengkap dari peraturan-peraturan yang telah ada di sektor keuangan. Hal ini dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat dalam perekonomian yang menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang dapat merugikan masyarakat akibat tidak adanya akses masyarakat terhadap informasi nilai.
Guna menjaring masukan dan partisipasi publik terkait RUU Penilai, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), mengadakan kegiatan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai, Jumat (17/03) di Aula A Gedung Keuangan Negara Denpasar, Provinsi Bali.
“Dengan adanya peraturan setingkat Undang-Undang yang mengatur profesi Penilai, maka Penilai maupun masyarakat akan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum” jelas Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN saat memberi sambutan.
Kristomo menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang ini diatur dengan jelas kepastian hukum bagi masyarakat dan bagi penilai itu sendiri antara lain keterlibatan Majelis Penilai dalam menangani dispute hasil penilaian.
“Mari kita optimalkan dengan baik kesempatan berharga ini, merapatkan barisan, bergandengan tangan bersama guna mewujudkan RUU Penilai yang telah sejak lama kita idam-idamkan,” pesan Kristomo menutup sambutan.
Profesi penilai saat ini menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, Arik haryono selaku Direktur Penilaian DJKN mengatakan bahwa gaung RUU ini jangan hanya sebatas dianggap penting saja, namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana menuntaskan RUU ini untuk disahkan.
“Maju tidaknya setiap negara di dunia akan dihitung dengan salah satu indikatornya adalah pembangunan sektor infrastuktur dan sudah tentu semuanya membutuhkan nilai, maka dengan itu negara perlu hadir dalam rangka menyajikan neraca sumber daya alam untuk kebijakan fiskal,” jelas Arik.
Konsultasi Publik RUU Penilai di Denpasar merupakan kegiatan yang kedua kalinya digelar, setelah minggu lalu pertama kali dilaksanakan di Kota Medan. Dalam Konsultasi Publik RUU Penilai kali ini, hadir sebagai Narasumber Dr. Jimmy Z. Usfunan, Akademisi serta Ketua Organisasi APHTN-HAN, dan Nafiantoro Agus Setiawan Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis DJKN.
Menurut Jimmy, Urgensi RUU Penilai ini dibentuk sebagai aktualisasi negara hadir melindungi harta benda warga negara, dimana hak warga negara untuk mendapatkan nilai pasti harta bendanya dan negara harus menjamin harga yang diberikan sesuai dengan standar.
Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa kita bisa melihat bagaimana peran dari penilai ini terkait dengan pengembangan kesejahteraan umum khususnya dalam perekonomian negara. Baik itu di pemerintah dan sektor swasta, misalnya dalam analogi konstitusi disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Lalu bagaimana dengan kekayaan alam kita, apakah sudah diukur? sehingga kita bisa tahu dalam 50 tahun kedepan bagaimana jumlah sumber daya alam bangsa dan negara kita, dan kita juga bisa mengetahui rencana pembangunan manusia serta pembangunan kebijakan negara kedepan akan seperti apa,” jelas Jimmy.