BPHN.GO.ID - Jakarta. Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 yang berlangsung hari ini, Senin (11/09/2023). Urgensitas dari RUU ini tak bisa lagi diabaikan. Terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej.
Eddy menambahkan, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
“Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional,” pungkas Eddy dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I DPR RI ini.
Rapat Kerja kemudian diskors dan dilanjutkan dengan rapat tingkat Panitia Kerja (Panja). Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa RUU luncuran dari Prolegnas Prioritas 2023 yang belum selesai dan beberapa RUU baru.
Namun, setelah dilakukan komunikasi intensif antara pemerintah dan fraksi-fraksi, dirasakan perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai beberapa hal. Oleh karena itu, Rapat Panja untuk pembahasan Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 belum mencapai kesepakatan dan rapat akhirnya ditutup.
Perihal Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dijadwalkan akan kembali dibahas dalam Rapat Kerja pada Selasa (12/09/2023).
Rapat Kerja kali ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Sekretaris sekaligus Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo. (HUMAS BPHN)
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej.
Eddy menambahkan, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
“Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional,” pungkas Eddy dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I DPR RI ini.
Rapat Kerja kemudian diskors dan dilanjutkan dengan rapat tingkat Panitia Kerja (Panja). Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa RUU luncuran dari Prolegnas Prioritas 2023 yang belum selesai dan beberapa RUU baru.
Namun, setelah dilakukan komunikasi intensif antara pemerintah dan fraksi-fraksi, dirasakan perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai beberapa hal. Oleh karena itu, Rapat Panja untuk pembahasan Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 belum mencapai kesepakatan dan rapat akhirnya ditutup.
Perihal Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dijadwalkan akan kembali dibahas dalam Rapat Kerja pada Selasa (12/09/2023).
Rapat Kerja kali ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Sekretaris sekaligus Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Constantinus Kristomo. (HUMAS BPHN)