RUMUSAN HASIL TEMU KONSULTASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN HUKUM  DI JAJARAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM  SELURUH INDONESIA

Temu Konsultasi Pelaksanaan Pembangunan Hukum di Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diselenggarakan oleh badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I. tanggal 3 s/d 5 Mei 2011 di Bogor dengan tema ” Melalui Temu Konsultasi Kita Tingkatkan Pelaksanaan Pembangunan Hukum di jajaran Kementerian Hukum dan HAM menuju Optimalisasi Program dan Kegiatan kantor Wilayah di seluruh Indonesia”.

Tujuan penyelenggaraan Temu Konsultasi ini adalah relevan dengan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam rangka pembangunan hukum nasional saat ini, yaitu selain  perlunya meningkatkan kinerja pembangunan hukum nasional juga perlu menyusun atau merumuskan kembali pola dan format pembangunan hukum nasional ke depan, baik yang dilaksanakan oleh BPHN maupun Kantor Wilayah. Oleh sebab itu perlu :

1.       Menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pembangunan hukum di tingkat Pusat dan Daerah;

2.       Memberikan pedoman/dukungan melalui Juklak/Juknis setiap kegiatan khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional di Kantor Wilayah sehingga setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan secara sinergi. 

3.       Optimalisasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan hukum di daerah menuju terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang dicita-citakan.

 

Temu konsultasi diikuti oleh para Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I. dan peserta dari lingkungan BPHN Kementerian Hukum dan HAM R.I.

 

 

 

Setelah memperhatikan dengan seksama :

1.         Sambutan dan Keynote Speech Kepala BPHN mengenai Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional 2010-2014.

2.         Penyajian makalah :

a.    Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Terkait dengan Tugas dan Fungsi BPHN diseluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I., oleh : Sadikin Sabirin, SH.,MH.

b.    Pola Sistem Penganggaran Dalam Menunjang Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dikaitkan dengan Tugas dan Fungsi BPHN., Oleh : DR. Taruna Dwijaya Adi, ST.,MM.

c.    Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kantor Wilayah dalam Mendukung Pencapaian Sasaran dan Target Kegiatan BPHN., Oleh : Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si.

d.    Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Bidang Hukum dalam Menunjang Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah., Oleh : Sutarmanto.

e.    Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Menunjang Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah., Oleh : Sihabudin, Bc.IP.,SH.,MH.

a.     

3.         Diskusi dalam Sidang Pleno

 

Dengan ini Tim Perumus menyimpulkan hasil Temu Konsultasi Pelaksanaan Pembangunan Hukum di Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2011, sebagai berikut :

Berdasarkan hasil restrukturisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga mulai tahun anggaran 2011 BPHN mempunyai satu program teknis yaitu program pembinaan hukum nasional dengan indikator kinerja utama, meliputi :

1.         Persentase pemetaan kebutuhan hukum baik di tingkat nasional maupun daerah secara terintegrasi dan tepat waktu untuk jangka panjang, menengah dan tahun;

2.         Persertase hasil penelitian di bidang substansi hukum, kelembagaan dan penegakan hukum serta budaya hukum dan masyarakat dalam menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan didukung hasil-hasil kajian hukum;

3.         Persentase anggota jaringan hukum yang terintegrasi secara online dalam jaringan informasi hukum secara nasional dengan dukungan kepustakaan dan dokumentasi yang lengkap.

4.         Persentase terbentuknya desa sadar hukum dan kelompok Kadarkum dengan didukung modul penyuluhan hukum serta jumlah tenaga penyuluh hukum;

5.         Persentase perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan secara tepat waktu dan terintegrasi di lingkungan BPHN.

 

Dalam mendukung pencapaian indikator kinerja utama tersebut sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi BPHN, perlu dilakukan berbagai kegiatan baik di tingkat Pusat (BPHN) maupun di Daerah  (Kantor Wilayah) secara sinergis sehingga sasaran yang akan dicapai dari masing-masing kegiatan tersebut akan terlaksana secara optimal.

 

Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPHN dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Ada beberapa target kinerja, outcome, indikator serta output kegiatan BPHN yang hanya dapat dicapai secara optimal dengan adanya kegiatan di kantor Wilayah.

a.         Indikator jumlah desa sadar hukum dan kelompok KADARKUM di setiap wilayah dengan jenis output  : pemetaan kelompok KADARKUM dan Desa Sadar Hukum

b.         Indikator persentase pemetaan kebutuhan peraturan perundang-undangan di tingkat (Pusat) dan Daerah yang terintegrasi untuk jangka menengah dan tahunan; dengan jenis output : Dokumen Prolegnas (Pusat) dan Dokumen Prolegda.

c.         Indikator persentase kelengkapan dokumentasi hukum yang dapat diakses secara hardcopy media digital maupun online melalui sistem jaringan informasi hukum nasional; dengan jenis output : database hukum nasional.

d.         Indikator jumlah fungsional peneliti hukum

 

  1. Perlu dikaji kembali sistem pengalokasian anggaran di Kantor Wilayah agar kegiatan dapat dilaksanakan secara maksimal.
  2. Perlu ada kesepakatan terhadap kegiatan-kegiatan utama di Unit Pusat (BPHN) yang juga harus dilaksanakan di Kantor Wilayah (Divisi Pelayanan Hukum).

 

Temu Konsultasi pelaksanaan pembangunan hukum dijajaran Kementerian Hukum dan HAM telah membahas beberapa permasalahan:

I.      Bidang Hukum

a.      masalah penelitian dan pengkajian perlu pembaharuan terhadap juklak dan juknis atau pola-polanya

b.      mengenai Prolegda perlu adanya landasan hukum setidak-tidaknya keputusan kepala BPHN atau Menteri, supaya ada kejelasan dalam penganggaran

c.      banyaknya perda yang dibatalkan karena pada saat perancangan tidak disertai dengan Naskah Akademik

d.      JDIH kurang mendapat perhatian di Kanwil. Terutama sarana dan prasaran pendukung

 

2.    Bidang Pelayanan Hukum

a.       Dalam melakukan penyuluhan hukum dilaksanakan metode yang dipakai oleh BP7 waktu dulu untuk menambah wawasan kebangsaan masyarakat.

b.       Belum adanya struktur organisasi yang jelas dalam pembentukan kantor pelayanan hukum di setiap kabupaten kota.

c.       Anggaran yang terbatas dalam melaksanakan lomba kadarkum di setiap kanwil.

d.       Kurangnya  SDM baik secara kualitas dan kuantitas (tenaga fungsional pustakawan, tenaga fungsional perancang perundang-undangan, fungsional peneliti).

REKOMENDASI

 

Berdasarkan hasil diskusi telah disepakati beberapa hal :

1.    BPHN akan meninjau kembali Juklak dan Juknis kegiatan-kegiatan di Kantor Wilayah dalam upaya pencapaian target kinerja BPHN.

2.    Kegiatan yang menyangkut permasalahan pembentukan hukum di Daerah seyogyanya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.

3.    Pengalokasian anggaran kegiatan utama yang terkait dengan indikator kinerja utama BPHN di Kantor Wilayah seyogyanya dapat didukung dengan anggaran yang ideal disesuaikan dengan kondisi wilayah.

4.    Perlu dilakukannya peningkatan SDM di Kantor Wilayah meliputi Tenaga Fungsional Peneliti Hukum, Pustakawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan.

5.    Dalam upaya pencapaian sasaran kegiatan Kantor Wiilayah perlu penambahan volume kegiatan-kegiatan prioritas di daerah.

6.    Mengingat keterbatasan anggaran di kantor wilayah maka dalam penyusunan kegiatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada skala prioritas (unggulan).

7.    Dengan akan dibentuknya kantor pelayanan hukum di kabupaten/kota perlu ditinjau kembali terhadap ORTA Kanwil.

 

Hasil lengkap temu konsultasi ini tertuang di dalam notulasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perumusan hasil temu konsultasi ini.

 

Bogor, 5 Mei 2011