Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Viktimologi.
Jakarta, WARTA-bphn.
Continuing Legal Education [CLE] kembali mengangkat tema tentang Korupsi, namun kali ini yang diangkat adalah Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Viktimologi, demikian yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy, SH,MH.
Dijelaskan juga makna korupsi menurut beliau adalah Korupsi jika ditelaah secara umum adalah perbuatan yang tidak jujur, atau boleh juga dikatakan melakukan aktifitas/kegiatan tidak sesuai dengan kewajiban yang bertailan erat dengan tanggungjawab dan acapkali mencari upaya keuntungan. Demikian yang disampaikan Kapuslitbangsiskumnas, Yunan Hilmy, sekaligus membukan forum diskusi.
Kegiatan Continuing Legal Education [CLE] yang mengangkat tema diatas, menghadirkan narasumber Dosen FH Univ. Soedirman Purwokerta, Angkasa. Dalam makalahnya disebutkan Restitusi dalam kajian viktimologi diartikan sebagai pemberian ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kebada korbannya. Sementara Perspektif diartikan seabagai cara pandang atau dapat dikatakan pula viktimologi sebagai pisau analisnya. Adapun makna viktimologi [konsep Zvonimir-Paul Separovic] meliputi tiga tujuan : to analyze the menfold aspeckt of the victim’s problem; to explain the cause for victimization; dan to develop a system of measures for reducing human suffering.
Ajang diskusi yang berkaitan dengan korupsi memang menjadi perhatian banyak kalangan, begitu juga dengan kegiatan ini, para peserta, baik itu peneliti, maupun undangan bergantian memberi pertanyaan maupun masukan pada narasumber. Dengan kepiawaian moderator Arfan Faiz Muhlizi, kegiatan ini terlaksana sesuai dengan jadwal. Hadir dalam kegiatan Kapusrenkumnas, Agus Kadari, Kapusdokjarinkumnas, Buddy Wihardja, para peneliti Hukum, pejabat setingkat eselon III dan IV dilingkungan BPHN serta para undangan dari berbagai instansi. *tatung oneal- humas.