Resmikan 223 DKSH di Jawa Timur, Kepala BPHN Tegaskan Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Hukum untuk Dukung Iklim Investasi

BPHN.GO.ID – Malang. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) meresmikan 223 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 133 kecamatan dan 32 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (30/07/2024). Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat serta menjadi modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. 

 

“Suatu daerah yang tingkat kesadaran dan kepatuhan hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Ini erat kaitannya dengan komitmen pemerintah untuk melakukan upaya peningkatan dan pembenahan dalam sektor investasi dan era industri 5.0. Hal tersebut juga diyakini akan mendukung upaya kita sebagai salah satu ‘Epicentrum of Growth’ di kawasan ASEAN,” kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam kata sambutannya. 

 

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum kali ini terasa spesial karena Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang mengirimkan delegasi terbanyak dalam dua kali perhelatan Paralegal Justice Award (PJA). Pada PJA 2024, Provinsi Jawa Timur mengirimkan 38 orang kepala desa/lurah untuk mengikuti Paralegal Academy dan meraih titel Non Litigation Peacemaker (NLP). Empat orang di antaranya menerima penghargaan Paralegal Justice Award.

 

“Semoga peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya peningkatan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan motto Provinsi Jawa Timur, ‘Jer Basuki Mawa Beya’,” pungkas Widodo di The Singhasari Resort, Batu, Jawa Timur. 

 

Pj. Gubernur Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam kata sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, mengatakan bahwa penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Diperlukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar masyarakat dapat semakin mengetahui dan memahami hukum. 

 

“Melalui peresmian ini, maka total terdapat 497 desa/kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Diharapkan ke depannya akan semakin banyak Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mampu mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat hukum, serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Adhy Karyono. 

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa tujuan peresmian desa/kelurahan sadar hukum adalah untuk mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Jawa Timur. 

 

“Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, serta stakeholder lainnya,” imbuh Heni. 

 

Dalam kegiatan tersebut, turut diberikan apresiasi kepada 32 kabupaten kota, 133 kecamatan, dan 223 desa/kelurahan di Jawa Timur atas keberhasilannya dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarkat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah masing-masing. (HUMAS BPHN)