Rapat Tim Penyusunan Pedoman AE Hukum

BPHN-Jakarta, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, BPHN menyelenggarakan Rapat Tim Penyusunan Pedoman Analisa dan Evaluasi Hukum Kamis (14/7) di Ruang Rapat Lantai 1, BPHN. Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh masukan dari narasumber mengenai pengujian terhadap asas formil dan materiil, khususnya terkait indikator dan memperoleh masukan dan saran terkait pengujian terhadap potensi disharmoni pengaturan.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut adalah Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H, Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam rapat tersebut, Dr. Wicipto menjelaskan bahwa analisis & evaluasi merupakan penilaian terhadap relevansi, kesesuaian, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan sebuah kebijakan, berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang disepakati antara mitra kunci dan pemangku kepentingan. Evaluasi dilakukan melalui proses yang ketat, sistematis, dan objektif, baik  dalam menyusun desain, melakukan analisis dan interpretasi informasi. Hal ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan spesifik berkaitan dengan obyek evaluasi. Analisa dan evaluasi hukum dilakukan dalam rangka menguji apakah pilihan tindakan/kebijakan/regulasi, telah bekerja secara efektif dan efisien sebagaimana yang direncanakan/diharapkan, misalnya norma-norma apa yang digunakan. Tujuan secara umum pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum adalah untuk memastikan efisiensi dan kualitas pelayanan publik dan mendorong penyelenggaraan administrasi publik berbasis kinerja yang lebih akomodatif terhadap kepentingan publik. (Humas)