Rapat Pokja Pemenuhan Hak Kesehatan

Jakarta-BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Ibu Pocut Eliza, S.Sos., S.H., M.H membuka rapat Pokja Pemenuhan Hak Kesehatan, Senin (12/6) di Ruang Rapat Lantai 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam sambutan pembukaan, Ibu Pocut menyampaikan bahwa BPHN mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap semua jenis peraturan perundang-undangan dalam rangka pembenahan hukum nasional (reformasi hukum). “Dengan tugas analisis dan evaluasi hukum ini kami menata kembali peraturan perundang-undangan hukum secara keseluruhan. Analisis dan Evaluasi dilakukan dengan melihat hukum dengan dikaitkan dengan budaya hukum, penegakannya dan struktur hukum”, paparnya.  Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa analisis dan evaluasi hukum terhadap pemenuhan hak kesehatan sudah dituangkan dalam RPJMN, namun kami ingin melihat hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan undang-undang. Tujuan dilakukan analisis dan evaluasi hukum adalah untuk menilai sejauh mana tujuan yang telah dicapai, efektivitas hukum dan kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

Sementara itu Ibu Eko Suparmiyati, S.H., M.H. Kepala Bidang Analisis dan Evaluasi Hukum Bidang Sosial Budaya mengatakan bahwa saat ini sudah menginvetarisir peraturan perundang-undangan terkait masalah kesehatan dan dari hasil tim ini akan mengeluarkan rekomendasi apakah peraturan perundang-undangan tersebut akan dipertahankan, direvisi atau dicabut secara keseluruhan.

Hadir sebagai narasumber pada rapat pokja tersebut adalah dr. Mudzakir dari Kemenaker dan Ibu Linda dari DJSN. Banyak permasalahan terkait bidang kesehatan terutama sejak ada peraturan yang didelegasikan dari Kementerian Kesehatan yang menyebabkan potensi disharmoni, jelas Ibu Linda. Selain itu Ibu Linda menyoroti perlunya simplifikasi beberapa peraturan terkait dan perlunya sosialisasi Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Jaminan Kesehatan) karena selama ini banyak pekerja yang belum mengetahui hak-haknya jika pekerja tidak didaftarkan pada BPJS Kesehatan padahal sudah diatur di dalam  Pasal 11 ayat (2) Perpres Kesehatan yang menyatakan bahwa dalam hal pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhal mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan. dr. Mudzakir dari Kemenaker memyampaikan kendala-kendala di lapangan terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Beliau menyoroti ada tumpang tindih kewenangan antar instansi yang dapat menghambat pelaksanaan BPJS Tenaga Kerja. (Humas).