Rapat Pleno Program Legislasi Nasional 25 Maret 2008
Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional (PUSREN) akan memulai rangkaian kegiatan Program Legislasi Nasional Tahun 2008 di lingkungan Pemeriantah dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Prolegnas pada hari Selasa, 25 Maret 2008.

Rapat Pleno Prolegnas dimaksudkan sebagai forum koordinasi penyusunan Prolegnas, khususnya Program Rancangan Undang-Undang yang telah ditetapkan menjadi prioritas untuk dibahas di DPR. Dari Rapat ini diharapkan tercipta satu persepsi dan keterpaduan langkah dalam penyusunan dan pengelolaan Prolegnas dibawah koordinasi Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Rapat Pleno Prolegnas akan dihadiri oleh semua Tim Prolegnas BPHN. BPHN selaku unit yang melaksanakan tugas Menteri Hukum dan HAM RI dalam Penyusunan Prolegnas, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 16 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004 jo. Pasal 6 Ayat (2) Perpres No. 61 Tahun 2005 telah membentuk tim-tim yang mendukung pelaksaan Prolegnas di lingkungan Pemerintah, yaitu (1) Tim Penyusunan Prolegnas, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Antardepartemen; (2) Tim Forum Komunikasi Perencanaan Legislasi Nasional; dan (Tim Pelaksana Tujgas Harian Prolegnas.

Tim Pengarah bertugas memberikan kebijakan dan arahan arahan pelaksanaan penyusunan Prolegnas dilingkungan pemerintah dan memberikan pertimbangan solusi terhadap permasalahan yang ada. Tim Antar Departemen yang beranggotakan 53 (lima puluh tiga) perwakilan Biro Hukum Departemen/LPND, bertugas menyusun Prolegnas Pemerintah yang akan dikoordinasikan dengan Badan Legislasi DPR untuk menjadi Daftar Prolegnas yang ditetapkan oleh DPR RI. Sedangkan Tim Forum Komunikasi terdiri dari unsur masyarakat yang terwakili melalui organisasi profesi, ormas atau LSM di bidang hukum dan non-hukum. Forum ini sebagai wujud dari pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang sejak tahap penyusunan rencana legislasi. Semua Tim tersebut didukung oleh Tim Pelaksana Harian yang menfasilitasi kegiatan penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah.

Agenda utama dari Rapat Pleno ini adalah Koordinasi Pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2008 dan Persiapan Program Prolegnas 2010-2014 usulan Pemerintah. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof.Dr.H. Ahmad M. Ramli, S.H.,MH direncanakan akan memberikan arahannya terkait dengan Prolegnas sebagai potret politik hukum nasional. Para kesempatan ini pula, diharapkan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), FX. Sukarno akan memberikan sambutan pengarahan selaku anggota Tim Pengarah Prolegnas Pemerintah.

Sedangkan pembahasan teknis pelaksanaan penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah untuk tahun 2008 akan dipimpin oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Chairijah, S.H.,MH,Ph.D. Pembahasan tersebut meliputi (a) Perkembangan RUU Prolegnas Prioritas 2008 yang menjadi tugas atau prakarsa Pemerintah (Departremen/LPND); (c) Usulan RUU untuk Prioritas Prolegnas Tahun 2009; dan (c) Persiapan penyusunan Prolegnas Lima Tahunan 2010-2014. Hasil dari Rapat Pleno ini diharapkan menjadi acuan bersama pelaksanaan penyusunan Prolegnas yang akan dibahas dalam Rapat Pembahasan Tahunan Prolegnas 2008 yang akan diselenggarakan sekitas Julia atau Agustus mendatang.

Terkait dengan perkembangan Prolegnas, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Prolegnas BPHN dapat diinformasikan bahwa posisi dari 284 (dua ratus delapan puluh empat) RUU Prolegnas 2005-2009 sampai dengan Maret 2008 adalah sebagai berikut:

•  79 RUU yang telah menjadi UU (terdiri dari 32 UU dengan nomer spesifik, 5 UU pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, 31 UU Pembentukan Daerah Provinsi/Kabupaten, dan 11 UU ratifikasi Perjanjian Internasional)

•  117 RUU telah dan pernah diprioritaskan tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 (termasuk yang telah menjadi undang-undang)

•  4 RUU pencantuman ganda/duplikasi

•  3 RUU mempunyai judul substansi yang mirip sehingga dapat disatukan

•  3 RUU dimohonkan untuk dihapus dari daftar Prolegnas karena substansinya sudah diatur dala RUU/UU yang lain .

 

Tim Prolegnas BPHN