Rapat Persiapan Seminar Urgensi Revisi UU KPK

          

Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan pertemuan dengan Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial dan Agus Hariadi, S.H., M. Hum, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar lembaga, Kamis (8/10).

Pertemuan ini mendiskusikan mengenai pengarahan Seminar Urgensi Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diadakan pada tanggal 20 Oktober 2015 Di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tujuan diadakannya seminar tersebut untuk membahas apakah diperlukannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H menyampaikan sikap setujunya atas rencana dilaksanakannya seminar tersebut, karena menurut Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H seminar tersebut sangat tepat untuk melihat opini-opini yang berkembang diberbagai kalangan mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.HumKepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional, Pocut Eliza, S.H, M.H beserta jajarannya menyambut baik Pertemuan dengan Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H dan Agus Hariadi, S.H., M. Hum selaku Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)