Rapat Penyusunan Standar Kompetensi JFT Penyuluh Hukum

BPHN-Jakarta. Dalam rangka menjamin profesionalisme Penyuluh Hukum, maka diadakan rapat penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Penyuluh Hukum yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional  sebagai instansi pembina. Bertempat di Ruang Rapat BPHN turut hadir para stakeholder terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – undangan, turut hadir pula perwakilan dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.


Pembahasan dalam rapat ini adalah dengar pendapat dari lembaga terkait mengenai kompetensi Aparatur Sipil Negara serta pembinaan pola karirnya. Adapun pandangan yang disampaikan oleh Kemenpan & RB agar dalam SKKNI Penyuluh Hukum ini memuat juga Intisari dari Draft RPermen yang sudah ada, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat umum yang awam dalam menafsirkan SKKNI ini. Selain hal tersebut  disepakati bahwa sesuai dengan tata cara penyusunan Rpermen di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen PP menganjurkan untuk segera dilakukan penyelarasan akhir yang kemudian diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum & HAM.***(MDF/RA)